TRIBUNNEWS.COM - Kini bukan lagi Social Distancing, Physical Distancing menjadi istilah baru yang belakangan hangat dibicarakan terkait virus corona atau Covid-19.
Upaya pencegahan penyebaran virus corona ini pun baru saja disebut Presiden Joko Widodo sebagai langkah pas untuk masyarakat Indonesia.
"Di negara kita yang paling pas adalah physical distancing, menjaga jarak aman," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference dengan para gubernur seluruh Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Selain disinggung oleh Jokowi, physical distancing juga dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Lalu apa arti physical distancing dan bedanya dengan social distancing?
Physical Distancing & Social Distancing
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan penggunaan frasa 'Social Distancing' diganti menjadi 'Physical Distancing'.
Physical distancing ini sebagai perintah agar masyarakat tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk mencegah persebaran virus corona.
Namun, bukan berarti memutuskan kontak dengan teman dan keluarga secara sosial, hanya menjaga jarak secara fisik.
Dilansir dari bbs.bt, WHO menyampaikan bahwa physical distancing adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas bahwa arahan pemerintah untuk tetap di rumah di tengah wabah Penyakit Coronavirus (Covid-19) bukan tentang memutuskan kontak sosial dengan keluarga dan teman-teman tetapi tentang menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakitnya tidak menyebar.
Dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah di seluruh dunia menginstruksikan kepada orang-orang untuk menghindari pertemuan publik.
Sekarang WHO mengatakan lebih baik disebut jarak fisik dan bukan jarak sosial.
“Tapi yang ingin saya tekankan di sini adalah jarak fisik. Mengapa saya mengatakan itu adalah karena beberapa orang yang berada di karantina memerlukan interaksi sosial. Sekarang mudah melalui media sosial. Menurut definisi, interaksi sosial dapat dilakukan menggunakan media sosial. Jadi yang kami maksud di sini adalah jarak fisik, ” kata Dr Rui Paulo de Jesus, Perwakilan WHO di Bhutan.
Istilah Lengkap Soal Corona
ODP:
- Belum menunjukkan gejala sakit
- Sempat berpergian ke negara episentrum corona
- Sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona
PDP:
- Ada gejala penyakit corona
- Demam, batuk pilek, sesak napas
Suspect:
- Menunjukan gejala corona
- Diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona
- Disarankan lakukan spesimen
KLB
Dilansir laman Kementerian Pertahanan, Pemerintah mengatur status kejadian atas penanggulangan penyakit menular, seperti halnya Kejadian Luar Biasa atau disebut juga KLB.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadnya wabah.
Lockdown
Dilansir TribunStyle.com yang mengutip Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi dimana tidak diperbolehkannya orang-orang untuk meninggalkan sebuah bangunan dan kawasan karena alasan darurat.
Istilah tersebut juga bisa diartikan sebagai karantina suatu wilayah, bisa diterapkan di tingkat kota ataupun negara tertentu yang ada dalam kondisi darurat.
Lockdown biasanya dilakukan dengan menutup tempat umum seperti sekolah atau universitas dan melakukan pembelajaran jarak jauh atau remote.
Bahkan jika memungkinkan, perusahaan juga melakukan pekerjaan remote atau jarak jauh ketika dalam keadaan lockdown ini.
Lockdown dilakukan selama wabah meluas dan meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah, serta melakukan langkah preventif untuk mencegah infeksi virus.
Social Distancing
Setelah mengenal arti lockdown, istilah teknis seputar virus Corona selanjutnya adalah social distancing. Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat.
Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang.
Sementara istilah social distancing menurut Center for Disease Control (CDC) adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Selain istilah social distancing, dalam bahasa Indonesia juga ada istilah isolasi dan karantina.
Kedua istilah ini termasuk populer pasca merebaknya virus Corona di berbagai negara.
Menurut Ivan Lanin, pemerhati Bahasa Indonesia, isolasi maupun karantina bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang.
Hanya saja antara isolasi dan karantina ada perbedaan mendasar, jika yang dimaksud adalah mencegah perpindahan penyakit dari orang sakit, maka dilakukan isolasi.
Sementara jika mencegah perpindahan penyakit ke orang yang sehat, maka istilah yang digunakan adalah karantina.
Intinya isolasi dilakukan pada orang sakit, sementara karantina ditujukan kepada orang yang sehat.
Work From Home (WFH)
WFH atau Work From Home menjadi populer. Istilah ini berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, Anda tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus Corona.
Anda bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah dan bisa dilakukan secara online jika memungkinkan.
Jika dikaitkan dengan situasi di Indonesia saat ini terkait penyebaran virus Corona, presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar bekerja dari rumah, sama halnya seperti sekolah dan beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
Imported Case dan Local Transmisson
Istilah ini merujuk pada lokasi dari mana virus Corona itu menjangkiti seorang pasien. Pada kasus imported case berarti seseorang terjangkit saat berada di luar wilayah dimana pasien tersebut melapor.
Misalnya seorang pasien dilaporkan positif Corona di Indonesia. Namun dia tertular di luar wilayah Indonesia, karena misalnya dia baru saja liburan dari luar negeri.
Sementara local transmission atau transmisi lokal berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah dimana kasus ditemukan. Misalnya seorang pasien dilaporkan positif terjangkit virus Corona di Indonesia dan tertularnya pun di Indonesia.
Epidemi dan Pandemi
Epidemi merujuk pada penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah yang terjangkit banyak dan tidak normal. Biasanya suatu penyakit disebut epidemi jika menyebar di sebuah wilayah dalam jumlah penderita yang banyak, namun skalanya lebih kecil dibanding pandemi.
Jika epidemi menyebar di suatu wilayah saja, maka pandemi berarti penyakit tersbeut sudah menyebar ke seluruh dunia atau penyebarannya terjadi secara global. Levelnya pun lebih tinggi dibanding epidemi.
Dalam kasus virus Corona, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah menyebar hampir di seluruh negara.
Virus Corona atau Covid-19 adalah?
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.
Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
Biaya Ditanggung Negara
Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"ODP, PDP, dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sebagai informasi, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.
Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi.
Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.
Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect virus corona (Covid-19).
(Tribunnews.com/Chrysnha/Yurika/Fransiskus Adhiyuda, TribunStyle.com/Gigih Penggayuh) (Kompas.com/Ihsanuddin)