TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) atau taman pendidikan usia dini, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kemenag melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar, telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
"Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," terang Umar di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Umat mengatakan, dalam surat edaran (SE) diatur pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lain.
Baca: Di Tengah Serbuan Corona, Amerika Dakwa Presiden Venezuela Terlibat Perdagangan Narkoba
Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lain untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Umar.
Lebih jauh, dana BOS Madrasah dan BOP RA, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah, berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet menunjang pembelajaran jarak jauh.
Baca: Soal Usulan Stop Proyek Infrastruktur di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Kemenko Marves
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan, pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.