TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi terus berupaya menangkal sebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Upaya yang telah dilakukan yakni melakukan rapid test atau pemeriksaan cepat dari pintu ke pintu.
Baca: Tutup Per Hari Ini 27 Maret, Suasana Kawasan Pasar Tanah Abang Sepi Senyap
Pemeriksaan cepat juga dilakukan kepada tim medis yang bekerja di kawasan Bekasi.
Kebijakan terbaru, Pemkot Bekasi memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah.
Masa belajar di rumah yang seharusnya sampai 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 April 2020.
"Iya betul masa belajar di rumah diperpanjang, sesuai surat edaran," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, pada Jumat (27/3/2020)..
Ia menerangkan surat edaran itu berisikan tentang perpanjang belajar dari rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
"Ada 9 poin yang disampaikan, yang pada intinya masa belajar di rumah di perpanjang sampai tanggal 14 April 2020," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Surat Edaran Wali Kota terkait perpanjangan libur sekolah di Kota Bekasi beredar luas melalui pesan Whatsapp.
Dalam surat edaran itu libur sekolah yang seharusnya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang sampai tanggal 11 April 2020.
Tak hanya surat edaran Wali Kota, beredar juga surat notulasi hasil rapat terbatas Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama pemangku kebijakan lainnya.
Dalam surat itu berisikan skema perpanjang libur hingga tanggal 4 April atau 11 April.
Surat itu juga berisikan juga skema pelaksanaan ujian sekolah melalui media online.