News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika Corona Belum Mereda hingga Lebaran, Fatwa Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM- Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam fatwanya, Muhammadiyah meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah sementara salat Id ditiadakan jika corona masih belum mereda hingga lebaran.

Pandemi corona yang melanda berbagai negara dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Baik korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh kini terus bertambah.

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, virus corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.

Baca: PM Jepang: Langkah Ekonomi Darurat Jangka Panjang 10 Hari ke Depan Perangi Corona

Baca: Komisi IX DPR Usul Dana Desa Digunakan untuk Tangani Virus Corona di Daerah

Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.

Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.

Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Jemaah berdoa Qunut Nazilah saat menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini