News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengamat: UU Kekarantinaan Kesehatan Belum Dapat Diberlakukan karena Belum Ada PP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Jamaah Masjid Jami Kebon Jeruk dipindahkan secara bertahap ke Rumah Sakit darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran mulai kemarin malam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Negara Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, pada situasi pendemi coronavirus disease (covid)-19 ini, aturan itu belum dapat diberlakukan.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan UU Kekarantinaan Kesehatan belum dapat diberlakukan, karena belum ada payung hukum berupa peraturan pemerintah yang diperintahkan oleh undang-undang itu.

"Jadi baiknya Presiden secepatnya menetapkan peraturan pemerintah (PP,-red) tentang kriteria dan pelaksanaan karantina (lockdown,-red)," kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Menurut dia, PP itu dapat digunakan untuk kepentingan karantina sesuai pertimbangan yang terukur, baik secara nasional, ataupun pada wilayah-wilayah tertentu sesuai tingkat ancaman pendemi serta kriteria yang terukur.

"Itu merupakan aturan derivatif yang bersifat “expresive verbise” untuk secepatnya dapat didayagunakan untuk mengatasi keadaan darurat nasional saat ini sehingga adanya keseragaman dalam bertindak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," tuturnya.

Baca: Tanggapan Jonatan Christie Ditundanya Olimpade Tokyo 2020: untuk Kebaikan & Kesehatan Semua Manusia

Baca: Putri Kerajaan Spanyol Maria Teresa Meninggal Dunia, Anggota Kerajaan Pertama Korban Covid-19

Jika merujuk pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menurut Fahri Bachmid, ada lima hal yang harus diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah.

Pertama, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat serta penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah di pintu masuk.

Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.

Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca: UPDATE Covid-19 di Amerika Serikat: 2.000 Orang Meninggal, 121.000 Kasus Positif

Baca: Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Pembantaran Tahanan, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas

Dia mempercayai Presiden Joko Widodo secara mitigatif telah mempunyai sejumlah rencana cadangan untuk mengendalikan serta mengatasi keadaan ini beberapa waktu kedepan.

"Sehingga saya berharap PP dimaksud bisa segera keluar dalam minggu ini agar berbagai hambatan yang potensial terjadi dapat di minimalisir sedemikian rupa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini