TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi virus corona (COVID-19).
Menurut Ridwan Kamil, maklumat tersebut dikeluarkan untuk mengurangi resiko penularan di Jawa Barat.
Selain itu, masuknya pemudik ke wilayah Jawa Barat juga dinilai membuat rumit sistem pemetaan sebaran virus corona yang tengah dibangun.
Menurut Ridwan Kamil, jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Barat sudah tercatat sekitar puluhan ribu pemudik.
Baca: Sultan Wajibkan Isolasi, Ganjar Pranowo Larang Warga Mudik Kampung, Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat
"Saya kira sudah puluhan ribu (pemudik) yang tercatat. Ambil contoh yang di Sumedang, ODP-nya (orang dalam pengawasan) tadinya sekitar kurang dari 10, sekarang melonjak 2.000," ungkap Ridwan Kamil dalam wawancaranya yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kompas TV, Minggu (29/3/2020) pagi.
"Nah permasalahannya kan kami sekarang sedang melakukan rapid test dan masif jumlahnya 20.000 sedang kami tes, untuk mendapatkan peta sebaran di daerah.
"Kalau ada yang mudik, ini memperumit, mempersulit," tambahnya.
Lebih lanjut, RIdwan Kamil menyebutkan pemudik yang sudah terlanjur masuk ke wilayah Jawa Barat berstatus ODP dan wajib melakukan karantina mandiri.
Kepolisian Bertindak
Guna mendisiplinkan karantina tersebut, Gubernur Jawa Barat itu pun melibatkan kepolisian.
"Karena kedisiplinan warga kita kadang-kadang sering kurang maksimal maka di maklumat itu sudah saya perintahkan RT/RW melaporkan siapa-siapa saja yang datang ke kampung halamannya dan melaporkan ke kepolisian," kata Ridwan Kamil.
"Polisi kemudian nanti akan bertindak kalau si ODP orang mudik ini wara-wiri di kampungnya, kira-kira begitu, dan membahayakan warga karena kita tahu ini asimtomatik, mereka yang terlihat sehat dan terlihat tidak ada gejala ternyata juga membawa virus," lanjutnya.
Baca: Ganjar Pranowo Semakin Keras Larang Warga Jawa Tengah Mudik: Peningkatan Virus Corona Cepat
Mengenai bentuk tindakan hukum yang diberikan, Ridwan Kamil mengaku menyerahkannya pada kepolisian.
Menurut Ridwan Kamil, para ODP yang tidak disiplin melakukan karantina tersebut akan masuk dalam kategori membahayakan keselamatan warga.
"Saya pasalnya tidak tahu, tapi barang siapa membahayakan keselamatan para warga, polisi melakukan tindakan yang terukur, dan kami sudah koordinasi dengan Kapolda Jabar untuk melakukan hal tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila tidak diberlakukan tindakan hukum maka beresiko memperbanyak penularan di Jawa Barat.
"Kalau itu tidak dilakukan, kita pastikan keos ya.
Udah orang datang dari tempat pandemik, asimtomatik, kemudian berkeliaran malah beresiko memperbanyak penularan di Jawa Barat," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat mengungkapkan, saat ini pihaknya masih membahas opsi lockdown wilayah atau karantina wilayah.
Sebelum berstatus lockdown, Ridwan Kamil mengatakan, aparat hukum belum dapat sepenuhnya memberikan hukuman yang sifatnya sangat tegas bagi para pelanggar.
"Ya itu sudah ada sebagian tapi statusnya kan belum lockdown, maka maksimal aparat hukum cuma bisa 'memarahi', mengingatkan, menegur," kata Ridwan Kamil.
"Kalau statusnya sudah lockdown, berlaku hukum yang sifatnya sangat tegas, pintu ditutup, masuk dilarang, disuruh pulang balik, dan sebagainya.
Itulah kenapa opsi lockdown wilayah atau karantina wilayah ini sedang kita bahas," sambungnya.
Baca: Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Mesin Ventilator Sumbangan Danone Indonesia ke RS Hasan Sadikin
Namun, ia menambahkan, keputusan untuk melakukan lockdown wilayah baru dapat dilakukan jika telah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Hari Senin (30/3/2020) besok kita akan rampungkan khususnya zona merah, tapi untuk keputusan terakhir tentunya izin pemerintah pusat," tutur Ridwan Kamil.
"Kami akan menyampaikan argumentasi-argumentasi karena tadi dengan banyaknya mudik yang ribuan itu akan mempersulit pengaturan kami yang sudah kami maksimalkan di warga setempat," lanjutnya.
Update Corona Indonesia 28 Maret 2020
Kasus Covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Sabtu (28/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 109 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.155 kasus pasien positif corona.
Ada tambahan 15 kasus kematian, dengan total 102 orang meninggal dunia.
Sedangkan total sudah ada 59 pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020).
Publik Diimbau Tunda Mudik
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara.
Hal ini guna menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona baru itu.
Dilansir rilis bnpb.go.id, risiko penularan dan penyebaran covid-19 berpotensi semakin tinggi apabila terjadi kontak dekat antar masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung menggunakan transportasi yang padat.
Terlebih ketika tidak ada pembatasan jarak atar penumpang dan duduk berhimpitan di dalam kendaraan pribadi maupun transportasi publik.
"Tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu berpergian yang jauh, tidak perlu kemudian berpergian bersama keluarga menuju ke tempat lain yang jauh. Risiko akan sangat besar terkait hal itu," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers Jumat (27/3/2020).
Selain itu Pemerintah juga meminta masyarakat untuk berlaku bijak terkait rencana untuk pulang kampung mengingat risiko penularan yang tinggi dan membawa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ke wilayah-wilayah lain.
"Oleh karena itu bijak dalam kaitan dalam merencanakan apabila nantinya akan mudik. Kami menyarankan hati-hati, sebisa-bisanya ditunda sampai dengan kondisi menjadi lebih baik," tegas Yuri.
Persoalan mudik menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena tidak ingin adanya terjadi peningkatan drastis kasus yang positif terinfeksi Covid-19 dan menghindari penularan di masyarakat.
Dalam hal ini masyarakat menjadi pihak yang paling rentan terhadap penularan covid-19 bilamana tidak menerapkan anjuran pemerintah dalam pencegahan sesuai protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tetap tinggal rumah dan melakukan kegiatan produktif dengan bekerja, belajar dan beribadah.
Kebersihan pribadi juga tetap harus dijaga dengan tetap rajin mencuci tangan sebagai langkah pencegahan infeksi penyakit yang menyerang pernapasan itu.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P)