TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini membatasi akses masuk ke wilayahnya.
Masyarakat luar kota hanya bisa masuk ke kabupaten tersebut lewat tiga titik check point yang disediakan.
"Kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Minggu (29/3/2020) malam.
Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Trenggalek memiliki akses masuk sekitar 57 titik.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu menyatakan, akses selain di tiga titik yang dimaksud akan ditutup dengan peletakan beton melintang di jalan.
Sementara tiga titik yang kini bisa diakses itu meliputi jalur jalan nasional Tulungagung-Trenggalek dengan titik check point di Terminal Durenan.
Selain itu, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek dengan titik check poin di Anjungan Cerdas di Kecamatan Tugu.
Baca: Wander Luiz Positif Corona, Pelatih Persib Minta Skuat Maung Bandung Tidak Keluar Rumah
Baca: Pekerja Migran Asal Klungkung Bali PDP Covid-19 Sepulang dari Kapal Pesiar
Dan juga jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek yang memiliki titik check poin di perbatasan Kecamatan Panggul.
"Menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka saya perintahkan dinas terkait, bersama kecamatan dan pemerintah desa, didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/Polri, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain dengan cara ditutup," sambung Mas Ipin.
Ia mengatakan, pembatasan wilayah akses masuk itu bertujuan untuk mendata secara keseluruhan orang-orang yang masuk ke Trenggalek. Terutama yang berkontak dengan wilayah dan negara zona merah.
"Agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan dan dipantau pergerakannya, agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutur Mas Ipin.
Keputusan itu diambil mengingat penetapan status dalurat wabah Corona yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Belakangan, Pemkab Trenggalek juga menerapkan status yang sama.
"Dipertegas dengan fakta bahwa terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur," kata Mas Ipin.
Hingga Minggu (29/3/2020), kasus positif Corona di Jawa Timur telah menyentuh angka 90.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 336, dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 5.071.
Baca: Agenda Manggung HIVI! Hingga April Batal Karena Virus Corona, Ini yang Dilakukan sebagai Pengganti
Baca: Nagita Slavina Hobi Makan Tapi Ogah Gendut, Raffi Ahmad: Ya Udah Jangan Takut, Lagi Virus Corona
Sementara Kabupaten Trenggalek mempunyai jumlah ODP 303 kasus, PDP 2 kasus, dan Orang Dalam Risiko (ODR) 5.049 kasus.
Bupati menyebut, kebijakan tersebut bukan termasuk lockdown.
"Sekali lagi ini bukan lockdown, melainkan pembatasan akses masuk guna melaksanakan identifikasi total dalam rangka mitigasi risiko bencana penyebaran wabah virus Corona," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Trenggalek Tutup Akses Masuk, kecuali lewat 3 Titik Ini