News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

70.875 Pemudik Masuk DIY, Pemda Tegaskan Tak Akan Terapkan Lockdown

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menyampaikan tidak ada Lockdown tapi Wajib Karantina bagi pendatang, Senin (30/3/2020).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dalam lima hari terakhir tercatat sedikitnya ada 70.875 jiwa pemudik yang masuk ke DIY.

Mereka merupakan pemudik yang datang dari luar daerah seperti Jakarta, Bandung, hingga wilayah lain.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah mulai menyiapkan skema pencegahan Covid-19 dari pemudik yang masuk ke DIY.

Terkait hal ini, Tim Gugus Tugas Covid -19 tidak melarang para pemudik untuk masuk ke wilayah DIY.

"Data lima hari terakhir sekian, itu data dari Dishub DIY lima hari terakhir. Kami tidak melarang mereka masuk ke DIY," kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas penanganan Covid-19 Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Gedung Pusdalops BPBD DIY Senin (30/3/2020).

Baca: 3 Film yang Dibintangi Asri Welas Harus Ditunda Syutingnya Karena Pandemi Virus Corona

Baca: Diisukan Jadi Tumbal Kepindahan Bomber Inter Milan, Griezmann Justru Incar No Punggung 7 Barcelona

Biwara memaklumi akibat pandemi Covid-19 kali ini, semua sektor ekonomi lumpuh.

Para perantau asal DIY tidak bisa bertahan di luar daerah.

"Ekonomi sulit, penghasilan berkurang, sementara kebutuhan hidup harus terus ada, maka mereka memutuskan untuk pulang. Tidak masalah, asalkan di DIY harus disiplin," tegas Biwara.

Disiplin yang dimaksud, lanjut Biwara, para pemudik wajib jalani karantina selama 14 hari.

Selama masa karantina mereka tidak diperbolehkan untuk ke luar.

"Kecuali memang benar-benar mendesak. Itu pun mereka harus disiplin untuk tidak mendatangi kerumunan," tuturnya.

Dia mengatakan, 70.875 pemudik tersebut datang menggunakan tiga moda transportasi di antaranya pesawat, kereta dan bus.

Belum ada pemeriksaan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini