Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi angkat bicara soal penerapan status darurat sipil untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19.
Mulyadi menilai penerapan kebijakan darurat sipil tak tepat.
Menurutnya darurat kesehatan lebih tepat diterapkan di Indonesia saat ini.
Apalagi, kata dia, pengertian kedua kebijakan ini sangatlah jauh.
Baca: UPDATE Virus Corona 31 Maret di Indonesia: Total 1.528 Kasus Positif, 136 Meninggal Dunia, 81 Sembuh
Darurat sipil lebih dilihat sebagai usaha agar pemerintahan berjalan dengan tertib.
"Karena dalam pengertian saya, darurat sipil itu tujuannya adalah tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan timbulnya tertib sipil. Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat kalau kita terapkan saat ini," ujar Mulyadi, dalam rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Selasa (31/3/2020).
Sementara darurat kesehatan sendiri, lanjut Mulyadi, adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat.
Baca: Jokowi Umumkan Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Virus Corona, Ini Rincian Lengkapnya
Seperti halnya yang terjadi saat ini.
"Di mana darurat sipil memberikan kewenangan besar kepada negara atau pemerintah, sementara darurat kesehatan adalah memberi kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat," jelasnya.
Terkait kritik tersebut, Idham Azis mengatakan bahwa kebijakan darurat sipil belumlah diterapkan pemerintah.
"Sekali lagi, tentang darurat sipil atau tentang pembatasan sosial berskala besar, itu kan belum jadi keputusan pemerintah," kata Idham.
Polri sendiri, kata dia, masih menunggu kebijakan pemerintah.
Nantinya akan siap melaksanakan apapun kebijakan pemerintah.
"Jadi, kita menunggu saja. Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," kata mantan Kabareskrim tersebut.