News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam penanganan Covid-19.

"Saya baru saja mendatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menyebut Perppu ini menjadi landasan perbankan dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan dan ekonomi masyarkat.

"Pemerintah memutuskan pembiayaan APBN untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan

Jokowi menyebut, akan mengalokasikan Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan.

"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial," ujarnya.

Sementara itu sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelanggan 450 VA, Diskon untuk 900 VA

Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19. 

Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan. 

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini