TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya mendukung pemerintah apabila menetapkan status darurat sipil terkait penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Pemberlakuan darurat sipil didasarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," ujar Idham, dalam rapat kerja (raker) virtual atau telekonference dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).
Baca: Opsi Darurat Sipil Tidak Sesuai dengan Kondisi Indonesia Saat Ini
Idham menyebut penerapan status darurat sipil sendiri sejalan dengan Maklumat Kapolri.
Sehingga Korps Bhayangkara, kata dia, tentu akan mengikuti kebijakan tersebut selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan demi keamanan serta keselamatan masyarakat.
"Penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat kapolri," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Baca: Selama Darurat Covid-19, Penjarahan Nihil, 15 Kasus Penimbunan Bahan Pangan, 18 Kasus Penimbunan APD
Meski demikian, jenderal bintang empat itu menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kebijakan pemerintah terkait status darurat sipil.
"Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita rapat, belum diputuskan apa yang menjadi kebialjakan pemerintah. Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," tandasnya.