News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dukung Penetapan Status Darurat Sipil, Kapolri: Sejalan dengan Maklumat Kapolri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya mendukung pemerintah apabila menetapkan status darurat sipil terkait penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

"Pemberlakuan darurat sipil didasarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," ujar Idham, dalam rapat kerja (raker) virtual atau telekonference dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

Baca: Opsi Darurat Sipil Tidak Sesuai dengan Kondisi Indonesia Saat Ini

Idham menyebut penerapan status darurat sipil sendiri sejalan dengan Maklumat Kapolri.

Sehingga Korps Bhayangkara, kata dia, tentu akan mengikuti kebijakan tersebut selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan demi keamanan serta keselamatan masyarakat.

"Penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat kapolri," kata mantan Kabareskrim tersebut.

Baca: Selama Darurat Covid-19, Penjarahan Nihil, 15 Kasus Penimbunan Bahan Pangan, 18 Kasus Penimbunan APD

Meski demikian, jenderal bintang empat itu menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kebijakan pemerintah terkait status darurat sipil.

"Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita rapat, belum diputuskan apa yang menjadi kebialjakan pemerintah. Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini