Melihat hal tersebut, Jokowi menegaskan, pemerintah akan segera memperkuat kebijakan yang mengatur laju lalu lintas antar warga negara asing ke Indonesia.
"Prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," tegas Jokowi.
Jokowi sekali lagi menekankan, protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas.
Tidak Ada Gejala Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Kemudian, Jokowi menambahkan, bagi yang tidak memiliki gejala virus corona, WNI dari luar negeri bisa dipulangkan ke daerah masing-masing.
Tetapi, status WNI tersebut adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Sedangkan untuk yang memiliki gejala, harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah ditetapkan.
Update Covid-19 Global, Selasa (31 Maret 2020)
Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) terus bertambah untuk berbagai negara di dunia.
Setidaknya virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar di 202 negara.
Baca: Jokowi Minta Ada Aturan Lalu Lintas WNA untuk Antisipasi Corona Masuk Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan, wabah virus corona sebagai pandemi global, sejak Kamis (11/3/2020), lalu.
Melansir data worldmeters, hingga Selasa (31/3/2020) pukul 15.30 WIB, kasus infeksi Covid-19 di dunia telah mencapai 787.438
Sementara untuk korban meninggal total ada 37.846 kasus kematian akibat Covid-19.