TRIBUNNEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 di dunia, khususnya di Indonesia menunjukkan pergerakan kasus baru setiap harinya.
Pada Rabu (1/4/2020) siang hari ini, virus corona tercatat sudah menembus 859.032 kasus di seluruh dunia pada pukul 12.00 WIB.
Dikutip dari worldometers.info, sebelumnya pada hari Selasa, jumlah kasus virus corona masih tercatat ada 858.377 kasus di seluruh dunia.
Sedangkan untuk kematian akibat pandemi Covid-19 ini, telah mencapai 42.322 orang meninggal dunia.
Baca: Staf Kedutaan AS di Jakarta Dilaporkan Meninggal karena Virus Corona
Baca: Jokowi Pilih PSBB untuk Lawan Corona, Deputi IV KSP Jelaskan Mekanisme Penerapan di Daerah
Angka kematian ini bertambah 11 orang dari Selasa kemarin.
Untuk angka kesembuhan, tercatat sudah ada 178.101 orang yang dinyatakan bebas dari virus corona.
Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh setelah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Indonesia terus bertambah.
Trennya terus menunjukkan peningkatan dari hari ke hari.
Baca: Selama KLB Virus Corona, Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Tidak Akan Didenda
Baca: Strategi Menkumham agar Rutan dan Lapas Bebas dari Virus Corona
Naik berkali-kali lipat sejak pasien Covid-19 pertama di Indonesia dinyatakan sembuh, pertengahan Maret lalu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah pasien sembuh hingga Selasa (31/3/2020) sebanyak 81 orang, bertambah enam dari sehari sebelumnya, atau 17 orang jika merujuk pada catatan BNPB, Minggu (29/3/2020).
Di Jawa Barat, angka kesembuhan pasien Covid-19 juga bertambah.
Selasa, pasien yang berhasil sembuh menjadi 11 orang, atau naik dua orang dari sehari sebelumnya.
Kedua pasien Covid-19 tersebut sebelumnya dirawat di rumah sakit di Kabupaten Bogor.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan, meski angka kesembuhan pasien terus meningkat setiap hari, angka mereka yang terpapar juga masih menunjukkan peningkatan.
Baca: Ajarkan Anak Mengerti Musibah, Ayu Azhari Jaga Stok Makanan Selama Wabah Virus Corona
Baca: Terkait Corona, Kapolri Minta Kapolda Lebih Tegas Lagi Menerapkan Maklumat Kapolri
Kemarin, jumlah mereka yang terinfeksi Corona di Tanah Air sudah 1.528 kasus atau bertambah 114 kasus dari hari sebelumnya.
Meski angkanya masih bertambah, angka penambahannya menunjukkan penurunan dibanding Senin (30/3/2020).
Senin lalu, jumlah mereka yang terinfeksi sebanyak 1.414 kasus atau bertambah 129 kasus dari hari sebelumnya.
Peningkatan hari itu juga lebih sedikit dari peningkatan pada hari sebelumnya.
Minggu (29/3/2020) jumlah mereka yang terinfeksi Corona sebanyak 1.285, atau bertambah 130 dari hari sebelumnya.
Hingga Selasa, tercatat sudah 32 provinsi yang melaporkan adanya kasus positif virus Corona di daerahnya.
Dengan demikian, hanya dua lagi provinsi yang masih "bersih", tidak mempunyai kasus positif corona. Keduanya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo.
Baca: Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat untuk Pasien Corona di Pulau Galang
Baca: Facebook dan Twitter Hapus Postingan Pimpinan Dunia Terkait Corona, Dinilai Sebar Informasi Palsu
Dari semua provinsi yang terpapar, DKI Jakarta masih menempati urutan terbanyak, yakni 747 kasus.
Berikutnya Jabar dengan 198 kasus, disusul Provinsi Banten dengan 142 kasus, dan Jawa Timur dengan 93 kasus.
Darurat Masyarakat
Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.
Presiden memperbolehkan kepolisian bertindak tegas terhadap para pelanggar yang berpotensi mengganggu program penanganan virus corona.
"Langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Presiden dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden juga telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi ini.
Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini.
Baca: Facebook dan Twitter Hapus Postingan Pimpinan Dunia Terkait Corona, Dinilai Sebar Informasi Palsu
Baca: Kasus Positif Corona di AS Tembus 188 Ribu Orang, Casino dan Mal di Las Vegas Ditutup
Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.
Presiden menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan,
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," ujarnya.
Jokowi meminta, kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Baca: Kasus Positif Corona di AS Tembus 188 Ribu Orang, Casino dan Mal di Las Vegas Ditutup
Baca: Kunci Pulih dari Corona Menurut Pasien yang Sembuh di Semarang, Hidup Sehat hingga Gembira
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, Presiden Jokowi mempersilakan pemerintah daerah membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan.
Namun, kebijakan di atas level kecamatan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Gembira dan Melegakan, Jumlah Pasien Covid 19 yang Sembuh Terus Bertambah