TRIBUNNEWS.COM - Di tengah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan enam kebijakan untuk masyarakat.
Yang terbaru, Presiden Jokowi telah membebaskan tarif listrik untuk masyarakat selama tiga bulan ke depan.
Apa saja kebijakan Presiden Jokowi lainnya di tengah virus corona yang tengah menjangkit Indonesia?
Baca: Fokus Tangani Corona, Arab Saudi Harap Umat Islam Tunggu Kepastian Ibadah Haji
Baca: Ungkap Kronologi Tertular hingga Pengobatan, Ini Cerita 4 Pasien di Semarang Sembuh dari Corona
Berikut rincian enam kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah:
1. Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat adalah yang utama.
Untuk itu pemerintah secara serius mengendalikan penyebaran virus corona, dan mengobati pasien yang terpapar.
2. Jaring Pengaman Sosial
Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan bawah, agar mampu membeli kebutuhan pokok menjaga dunia usaha, mikro kecil menengah, dan mampu menjaga tenaga kerjanya.
Pemerintah menyatakan akan fokus pada bantuan masyarakat lapisan bawah terutama untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.
Semula diberikan kepada 9,2 juta penerima, maka menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca: Curhat Pasien Sembuh dari Virus Corona, Berharap Tak Dikucilkan dan Butuh Support Serta Doa
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Ditjen PAS Percepat Pengeluaran Napi dan Anak
Besaran yang diterima juga naik 25 persen dari semula.
Untuk ibu hamil, Rp 2,4 juta, kini menjadi Rp 3 juta/tahun.
Sedangkan untuk anak usia dini, menerima Rp 3 juta/tahun.
Penyandang disabilitas Rp 2,4 juta/ tahun.
Adapun kebijakan tersebut baru akan dimulai dari April 2020.
3. Kartu Sembako
Untuk kartu sembako sendiri akan ditingkatkan jumlah penerimanya.
Semula ada 15,2 juta penerima bantuan, kemudian menjadi 20 juta penerima manfaat.
Baca: Murid Diliburkan Karena Corona, Guru Malah Arisan, Kapolsek: Kamu Kira Main-main ini?
Baca: Dukung Upaya Lawan Corona, Pertamina EP Cepu Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19
Nilainya naik menjadi 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Besaran ini akan diberikan selama 9 bulan.
4. Tentang Kartu Prakerja
Pemerintah menganggarkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang.
Besaran uang yang diterima Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
Baca: Pasien Meninggal Masih Dapat Tularkan Corona? Berikut Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Baca: Galaunya Detri Warmanto Jalani Isolasi Mandiri karena Corona, Tahan Rindu Terpisah Anak dan Istri
5. Tarif Listrik
Untuk listrik golongan 450 VA, dengan jumlah 2,4 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Untuk listrik golongan 900 VA, jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.
Artinya, para pelanggan hanya membayar separuh saja, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.
6. Antisipasi Kebutuhan Pokok
Dikucurkan besaran dana Rp 2,5 triliun untuk pasar dan logistik masyarakat.
Keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian kredit di bawah 10 miliar, OJK mengeluarkan peraturan cukup email, tanpa datang ke bank.
Baca: TERUNGKAP Kondisi Pilu Pasien Corona Kabur dari Isolasi Mandiri, Sempat Teriak Panggil Suaminya
Baca: UPDATE Corona Global, Rabu (1/4/2020), Pukul 08.00 WIB, Kasus Covid-19 di AS Masih Paling Tinggi
Presiden Alokasikan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun
Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Perppu anggaran mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun rupiah," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dalam artikel Kompas TV.
Perincian alokasi anggaran ke beberapa bidang, di antaranya:
1. 75 triliun di bidang kesehatan,
2. 110 triliun perlindungan sosial,
3. 70,1 Trilliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat, dan 150 triliun rupiah untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
4. 150 Triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
Presiden juga mengeluarkan stimulus ekonomi bagi UMKM pelaku usaha mikro dan kecil akan digratiskan Pph 21 untuk sektor industri yang berpenghasilan maksimal 200 juta.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian Kebijakan Jokowi Hadapi Dampak Virus Corona, Dari Bebaskan Listrik Hingga Kartu Sembako
(SuryaMalang.com/Farid Farid)