News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Fraksi NasDem Heran Sudah Dua Hari Kebijakan PSBB Dikeluarkan Tapi Belum Ada Pelaksanaannya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem menilai pemerintah lambat dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuatnya dalam memerangi virus corona atau covid-19.

Salah satu kebijakannya yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, hingga saat ini belum terlihat sama sekali bentuk pelaksanaannya.

Baca: Pesan Terakhir Dokter di Italia Sebelum Meninggal akibat Corona

"Katanya pemerintah mau cepat mengatasi corona, tapi sudah dua hari (kebijakan tersebut dikeluarkan) belum juga ada tanda-tanda pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Willy, seharusnya sejak PSBB ditandatangani Presiden, pejabat yang berwenang bergerak cepat menyusun langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya.

“Sementara virus terus mengancam keselamatan kita semua setiap waktu, terutama kalangan rentan. Kita masih belum di puncak pandemi, kalau begini terus polanya, paling cepat akhir awal September wabah ini baru akan berakhir,” kata Willy.

Baca: Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang hingga Trauma, Ketua KPAI Minta LPA Siapkan Tim Psikoogis

Lambatnya langkah yang dilakukan pemerintah, kata Willy, karena ada ego sektoral di tingkat pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.

“Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele,” tuturnya.

Willy mencontohkan, soal pelarangan angkutan umum lewat surat edaran dari Kemenhub kemarin.

Namun, dalam kenyataannya hal tersebut belum bisa dieksekusi karena bergantung pada keputusan kepala daerah.

Keputusan kepala daerah dalam menerapkan kondisi PSBB harus mendapat izin dari pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

“Jadi berputar-putar seperti lingkaran setan akhirnya. Bagaimana kita bisa cepat jika begini modelnya,” ucapnya.

Melihat kenyataan ini, Willy mendesak agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengambil alih pengusulan kondisi PSBB, terutama bagi Jabodetabek dan setelah itu Menkes bisa langsung menyetujuinya.

Baca: ‎Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatan Karena Gelar Pesta Pernikahan, Mabes Polri: Itu Konsekuensi

“Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, maka penanganannya juga harus tidak biasa," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini