TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona Covid-19.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.
Baca: Cerita Pasien yang Merasa Dihantui Virus Corona Meski Sudah Pulih, 2 Bulan Bolak-balik Rumah Sakit
Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.
Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.
"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.
"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.
"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.
Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.
Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.
Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.
Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,
kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.
Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.
Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.
Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.
Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.
"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.
"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan secara ketat menerapkan PSBB.
Pemerintah daerah berhak untuk menentukan kebijakan terkait pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.
Namun harus dipastikan masih sesuai dengan irama dari pemerintah pusat.
Agar pemerintah pusat dan daerah dapat kompak dalam melawan corona.
"Pemerintah daerah diberi keleluasan untuk bergerak di dalam kebijakan itu," tutur Mahfud MD.
Baca: Pemkot Ambon Sediakan Rumah Karantina COVID-19 untuk Pendatang dan Pemudik, Ini Fasilitasnya
Baca: Surabaya Siap Lakukan Karantina Wilayah Mulai Pekan Ini untuk Menekan Penyebaran Virus Corona
"Tetapi tetap di dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti selama ini," ucapnya.
Mahfud MD mengatakan untuk jangan berpikir antara pemerintah pusat dan daerah tak kompak.
Selama penanganan corona sejauh ini, Mahfud MD menyebutkan keduanya telah bekerja sama.
Namun istilah yang digunakan oleh masyarakat memiliki perbedaan.
Mahfud MD mengatakan bahkan setiap hari pemerintah pusat selalu melakukan koordinasi dengan para gubernur untuk mengatasi corona.
"Jangan mencoba berpikir pemerintah pusat dan daerah tidak kompak," jelas Mahfud MD.
"Selama ini sudah kompak, hanya masyarakat menarasikan berbeda-beda saja."
"Setiap hari kami selalu berkoordinasi dengan gubernur," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)