Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus membuat kebijakan guna mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Khusus dalam penanganan tindak pidana, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta jajarannya selektif dalam melakukan penahanan kepada para tersangka.
"Ada petunjuk dari Bapak Kapolri berkaitan dalam penanganan tindak pidana di tengah wabah corona. Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan di proses penyidikan itu upaya paling terakhir," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).
Asep menjelaskan para penyidik Polri diminta agar tidak mudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Lini Transportasi Grab Berjibaku Melawan COVID-19
Proses penahanan dipastikan harus melalui berbagai pertimbangan.
Meski tidak ditahan, kasus-kasus pidana tersebut tetap harus rampung untuk dibawa ke meja hijau.
"Sekali lagi, penahanan itu pilihan terakhir. Yang dipertimbangkan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif tetapi juga tetap mempertimbangkan sifat dari penanganan kasus tersebut dengan situasi yang ada pada saat ini," imbuhnya.
Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Malam: 955.136 Orang Terinfeksi, Amerika Tembus 215.357 Pasien
Asep menambahkan kebijakan ini diambil dengan tujuan tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan di rutan kepolisian.
Sehingga meski di dalam tahanan, mata rantai virus corona bisa dicegah dengan physical distancing sesuai kebijakan pemerintah.
"Ini dimaksudkan agar jumlah tahanan di rutan polisi tidak padat. Sehingga bisa dilakukan physical distancing, Polri konsisten turut membantu menakan laju penyebaran corona," katanya.
1.790 kasus corona di Indonesia
Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah dari Rabu (1/4/2020) hingga Kamis (2/4/2020), menyebut ada tambahan 113 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan total sudah ada 1.790 kasus pasien positif corona di Indonesia.