News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Corona di 32 Provinsi, Kamis 2 April 2020: DKI Jakarta Tertinggi dengan 897 Kasus Positif

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah Pasien Positif Corona 1.790 Orang Per 2 April 2020, 170 Meninggal, 112 Sembuh

TRIBUNNEWS.COM -  Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru mengenai jumlah pasien corona.

Secara keseluruhan, kasus corona di Indonesia per Kamis (2/4/2020) menjadi 1790 kasus yang terkonfirmasi positif.

Jumlah kasus positif corona tersebut bertambah sebanyak 113kasus dari hari sebelumnya.

Untuk pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah dari 9 sehingga kini menjadi 112 orang.

Sementara itu hingga saat ini jumlah pasien meninggal dunia berjumlah 170 orang.

Hingga kini, terdapat 32 provinsi yang ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 897 kasus dinyatakan positif.

Baca: Presiden Filipina Ancam Tembak Mati Perusuh Lockdown Virus Corona : Daripada Sebabkan Masalah

Berikut ini data terbaru sebaran pasien positif corona di 32 provinsi pada Kamis (2/4/2020) yang dikuitp melalui lama covid.go.id.

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 897

Sembuh: 52

Meninggal: 90

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 223

Sembuh: 11

Meninggal: 25

3. Banten

Terkonfirmasi: 164

Sembuh: 7

Meninggal: 14

4. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 104

Sembuh: 22

Meninggal: 11

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 104

Sembuh: 0

Meninggal: 7

6. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 66

Sembuh: 0

Meninggal: 5

7. Bali

Terkonfirmasi: 25

Sembuh: 10

Meninggal: 2

8. DI Yogyakarta

Terkonfirmasi: 27

Sembuh: 1

Meninggal: 3

9. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 21

Sembuh: 0

Meninggal: 1

10. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 22

Sembuh: 0

Meninggal: 3

11. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 2

Meninggal: 2

12. Papua

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 2

Meninggal: 0

13. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

14. Lampung

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 1

15. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 2

Meninggal: 0

16. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 1

17. Aceh

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

18. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

19. Riau

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 1

Meninggal: 0

20. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

21. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

22. Jambi

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

23. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 11

Sembuh: 0

Meninggal: 2

24. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 6

Sembuh: 0

Meninggal: 0

25. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

26. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 1

Meninggal: 0

27. Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

28. Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

29. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

30. Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 1

Meninggal: 0

31. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

32. Bengkulu

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Baca: UPDATE Kasus Corona di Bali, Kamis 3 April 2020: 25 Kasus Positif, 2 Meninggal, 10 Sembuh

Status Kedaruratan Kesehatan

Sementara itu diketahui pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dilansir covid19.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pemerintah pusat dan daearah harus dalam visi yang sama.

Hal itu disampaikan Jokowi saat saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dad presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Wahyu Gilang P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini