Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menerbitkan surat edaran tentang penggunaan asrama haji sebagai tempat karantina pasien ODP maupun PDP.
Surat edaran ini berisi panduan penggunaan asrama haji untuk tempat perawatan pasien corona.
"Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam atau pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Dirjen PHU Nizar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Baca: Belajar dari Rumah Saat Pandemi Corona Perlu Kerja Sama Orang Tua, Anak, dan Guru
Baca: Kepala Staf TNI AD Pantau Penggunaan Webinar antara RSPAD dengan RSAD Lain
Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.
Berikut panduan penggunaan asrama haji:
Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.
Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan atau asrama haji Antara dan atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.
Surat edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.