News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona, Tidak Ada Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Virus Corona atau Covid-19

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan 31.786 narapidana dan anak yang dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

“Termasuk (tidak ada narapidana,-red) kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca: Terapkan Social Distancing, Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin Besok Bakal Digelar Tertutup

Dia menjelaskan upaya pembebasan 31.786 narapidana dan anak itu terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," katanya.

Baca: Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan

Dia menuturkan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, kata dia mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat.

Mulai dari mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Baca: Achmad Yurianto Imbau Masyarakat Lindungi Diri dengan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah

Pada saat menjalani program asimilasi dan integrasi, kata dia, lebih dari 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dia menambahkan selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya.

2.273 kasus corona di Indonesia

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengungkap adanya penambahan pasien positif Covid-19 di Indonesia, Minggu (4/4/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini