TRIBUNNEWS.COM - Guna mencegah penularan penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Untuk merealisasikan kebijakan itu, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.
Sebagai operasionalisasi dari PP Nomor 9 Tahun 2020 ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam PMK itu, mengatur secara lebih teknis mengenai kriteria pembatasan sosial berskala besar.
Terkait dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi memberikan penjelasannya.
Oscar mengatakan, PSBB ini merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa dalam penerapan PSBB ini kegiatan masyarakat tidak dibatasi.
"PSBB ini merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduuk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19 yang sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran covid-19."
"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari hari, namun untuk kegiatan tertentu," jelas Oscar seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Kegiatan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja.
Baca: 31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona, Tidak Ada Koruptor
Selain itu juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, dan pembatasan kegiatan sosial budaya,
Tak hanya itu, juga pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya, khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.
Namun, Oscar menegaskan, PSBB berbeda dengan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.
"Karantina yang disebutkan ini penduduk tentunya masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT dan RW ataupun desa."