TRIBUNNEWS.COM - 16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.
Mereka kini ditetapkan menjadi tersangka, karena tak mematuhi aturan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 16 orang tersebut tak dilakukan penahanan.
Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan, karena mereka dikenai pasal dengan ancaman 1 tahun penjara.
Baca: Masih Nekat Nongkrong Tengah Malam, 18 Orang Diamankan ke Polda Metro
Baca: Cegah Kerumunan, Satpol PP Solo Pasangi Stiker Imbauan Jangan Nongkrong, Dho Manuto di Warung
Baca: Pesan untuk Anak Muda: Bantu Perangi Corona, Tolong Jangan Nongkrong dan Ngopi-ngopi Dulu
Setelah pulang dari kantor polisi, proses hukum 16 orang ini tetap berjalan.
“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara."
"Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9.
Selain terancam 1 tahun penjara, mereka juga terancam denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dari 16 orang tersebut, pemilik cafe juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca: Pesan Dokter Tirta: Engga Usah Nongkrong Dulu, Merugikan Masyarakat dan Tenaga Medis!
Baca: Dokter Tirta Temui Anies Baswedan Minta Segera Karantina Wilayah: Yang Nongkrong Bubarin Semua
Baca: Nongkrong di Kafe, Seorang Mahasiswa Pukul Polisi Saat Akan Ditertibkan, Nasibnya Kini Masuk Sel
Polisi sudah memberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan para tersangka.
Seorang tersangka bernama Didi mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Terus terang saya sama temen-temen benar-benar menyesal, dan tidak akan mengulangi yang semalam kita lakukan," ujarnya.
Ia berharap, perilakunya ini tak akan ditiru oleh masyarakat yang lainnya.