TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen ikut menanggapi kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Ia meminta pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.
"Pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang tidak mampu membayar."
"Jika penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah wajib menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah)," ungkapnya.
Baca: Virus Corona Masuk ke Indonesia, Anggota DPR Gus Nabil: Pemerintah Harus Lebih Sigap dan Terbuka
Baca: Nabil Haroen: Anggota DPR Berpotensi Terkena dan Tularkan Virus Corona
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Gus Nabil ini menjelaskan, pemerintah seharusnya membebaskan iuran BPJS kepada warga miskin karena sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.
Meski dibebaskan iuran BPJS, kata Gus Nabil, warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 harus tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara,
"Logikanya, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun."
"Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama 3 bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar."
"Dengan jaminan, tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ungkapnya.
Baca: Sayangkan Identitas Dua WNI Positif Corona Beredar di Medsos, Nabil Haroen: Kayak Teroris Gitu
Baca: Darimana Virus Corona Berasal? Ini Kata Ilmuwan hingga Gejala Tak Biasa dari Covid-19
Gus Nabil juga ikut menanggapi keluhan masyarakat soal iuran BPJS dengan kenaikan nonimal meski MA telah membatalkan kenaikan iuran.
Gus Nabil memberikan beberapa catatan ke publik soal iuran BPJS tersebut.
Pria yang akrab dipanggil Gus Nabil ini menyatakan, Komisi IX DPR RI dalam beberapa rapat terakhir, sudah memperingatkan agar BPJS segera menindaklanjuti keputusan MA soal iuran BPJS.
"Secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur."
"Pihak BPJS sudah merespon dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini," ujar Gus Nabil dalam press rilis yang diterima Tribunnews.
Baca: Andrea Dian Sembuh Dari Virus Corona dan Sudah Pulang Dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran
Baca: Update Corona 5 April Sore: Total Kasus 1,2 Juta di Dunia, Spanyol 130.759 Kasus Melebihi Italia