TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta pihak Kepolisian bekerja secara profesional, di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.
"Penegakan hukum idealnya harus dilakukan dengan cara tanpa tebang pilih, tidak pandang bulu, dilakukan secara profesionak dan akuntable," ujar Didik kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Terkait surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 pada 4 April 2020, dimana Polri akan memperketat pemantauan kegiatan masyarakat dijejaring online selama masa penanganan wabah virus corona.
Baca: Komisi VIII DPR Tunjuk Ace Hasan sebagai Ketua Panja Revisi UU Penanggulangan Bencana
Didik menilai, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan tertekan di masyatakat.
"Apakagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," paparnya.
Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum, Polisi wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pengayom yang baik bagi masyarakat.
"Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu dibumbui hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," ujar politikus Partai Demokrat itu.