TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama 18 hari penerapan maklumat Kapolri sejak 19 Maret 2020 hingga Minggu 5 April 2020, Polri telah membubarkan 10.873 kerumunan massa di tengah pencegahan pandemi virus corona.
"Sejak maklumat keluar, kami rutin menggelar patroli membubarkan setiap ada kerumunan massa. Tercatat sudah ada 10.873 kali pembubaran massa," ujar Argo di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Argo melanjutkan Polri dibantu TNI dan Pemda setempat tidak akan bosan untuk melakukan patroli skala besar setiap malam demi mendukung kebijakan pemerintah menghadapi pandemi corona melalui physical distancing atau jaga jarak.
Baca: Mulai Hari Ini Warga Jakarta Wajib Pakai Masker saat Naik MRT hingga Anies Baswedan Beri Imbauan
Ditambah lagi, adanya maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus corona yang mendukung pelaksanaan imbauan pemerintah.
"TNI-Polri, Pemda kami tidak bosan untuk melakukan edukasi dengan berbagai metode sesuai kultur dan adat istiadat setempat untuk jangan ada lagi yang kumpul, nongkrong dan sebagainya. Kita semua harus jadi pemutus mata rantai virus corona," ungkap Argo.
Baca: Anggota Komisi III Minta Polri Bekerja Profesional, Tak Timbulkan Keresahan
Argo menegaskan bagi masyarakat yang membandel tidak mengindahkan maklumat kapolri, bakal diproses hukum seperti yang terjadi di Polda Metro Jaya.
Ada juga di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang sudah mengamankan 3000 orang ke Polres dan Polda karena tetap berkumpul meski telah diingatkan sebanyak tiga kali.
"Berbagai daerah sudah melakukan penegakan hukum. Kalau 1-3 kali diminta bubar tidak mengindahkan, masih ngeyel. Ya dibawa ke kantor polisi, didata. Polda Jawa Timur mendata ada 3000 orang, lalu di Polda Metro ada 18 yang dilakukan penegakan hukum," tambahnya.