TRIBUNNEWS.COM - Dalam situasi saat ini, Indonesia tengah berperang melawan pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, tenaga medis menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien virus corona.
Termasuk Puskesmas yang juga mempunyai peran yang besar dan sangat diperlukan oleh masyarakat.
Salah satu peran yang dilakukan Puskesmas dalam penanganan wabah ini, adalah melakukan screening kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Namun, selama ini, masih banyak masyarakat yang meragukan peran Puskesmas dalam melakukan screening Covid-19.
Terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo menegaskan, bahwa Puskesmas dapat melakukan screening kesehatan saat pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Bambang dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) di Kantor Graha BNPB.
"Metode screening yang dilakukan merupakan hasil dari penelusuran terhadap masyarakat yang diduga kontak erat dengan kasus Covid-19 yang positif," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, setelah Puskesmas melakukan wawancara dan penyelidikan epidemiologi, maka Puskesmas akan melakukan screening.
Ia menyampaikan, bahwa screening yang dilakukan oleh Puskesmas saat ini ada dua cara.
Baca: Update RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet : 292 Pasien Positif, 165 PDP, 58 ODP
Baca: BRI Beri Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM Terdampak COVID-19 Dengan Pinjaman Mencapai Rp 14,9 Triliun
Pertama, menggunakan rapid test antibodi.
"Di mana setelah dilakukan pemberian informasi dan edukasi terkait ini, maka akan dilakukan pengambilan darah."
"Pengambilan darah bisa dilakukan dari darah kapiler, kemudian petugas Puskesmas juga bisa melakukan pengambilan darah dari ujung jari."
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan rapid test antibodi," jelas Bambang.
Cara yang kedua adalah dengan melakukan swab pada tenggorok maupun pangkal hidung.
"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR)."
"Ini yang bisa dilakukan Puskesmas dengan standar yang sudah ditetapkan," paparnya.
Selanjutnya, setelah hasilnya keluar, maka masyakarat yang di-screening akan diberikan informasi, apakah hasilnya positif atau negatif.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, untuk masyarakat yang dinyatakan positif, namun tak ada gejala klinis akan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI
Baca: Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pengertian, Syarat hingga Apa Saja yang Dibatasi
"Untuk yang melakukan test antibodi, apabila positif maupun PCR nya positif."
"Maka apabila tidak ada tanda dan gejala sakit berat maupun sedang, maka dianjurkan untuk melakukan isolasi diri di rumah," jelasnya.
Meski melakukan isolasi mandiri di rumah, Puskesmas akan tetap mamantau kondisi pasien secara berkala.
"Kemudian Puskesmas bersama rumah sakit setempat juga akan membantu memberikan edukasi informasi."
"Serta memonitor apa yang harus dilakukan (pasien yang isolasi mandiri di rumah), dengan pemanfaatan handpone melalui online," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)