News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Setuju DKI Jakarta Pembatasan Skala Besar, Simak Arti, Syarat dan Perbedaan dengan Lockdown

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung untuk meningglkan kawasan pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Perumda Pasar Jaya menunda pembukaan pasar di kawasan Tanah Abang yang sudah sudah tutup sementara sejak 27 Maret lalu. Awalnya kawasan pasar tersebut akan dibuka kembali pada Senin, 6 April 2020 namun karena masa tanggap darurat Wabah Virus Corona alias COVID-19 masih berlangsung maka pembukaan pasar ditunda hingga 19 April. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas.

Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini