News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Rahmat Hidayat Siregar (tengah) menyampaikan kondisi terkini mengenai covid-19 di bumi Ramabate Rata Raya itu pada Selasa (7/4/2020). Dua orang warga Asahan dinyatakan PDP dan telah dirujuk ke RS Martha Friska, Medan sejak tadi malam.

Terkait informasi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan kabar yang beredar tersebut.

Dalam keterangannya, AKBP MP Nainggolan mengatakan ada satu positif terpapar.

"Memang ada satu ASN yang bertugas di Yanma Polda Sumut, positif terpapar.

Hingga saat ini masih dalam perawatan," ujarnya, Senin (6/4/2020).

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, ASN tersebut berjenis kelamin perempuan.

ASN tersebut berkelamin perempuan, lanjut Nainggolan, bermarga Hutabarat dan berusia di atas 50 tahun.

Selama ini, korban memiliki riwayat penyakit yang gampang terpicu Covid-19.
"Korban memang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ungkap Nainggolan.

Namun, dalam hal ini, terkait identitas dan alamat lengkap korban, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui.

Ia menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui korban terjangkit saat mengikuti apel pagi.

Demikian juga ketika ditanya soal asal muasal mengetahui korban terjangkit Covid-19, Nainggolan mengaku tidak tahu.

"Kalau dugaan korban diketahui terjangkit Covid-19, setelah mengalami gejala dan memeriksakan diri. Saya tahu korban terjangkit saat mengikuti apel pagi. Kita belum mendapat data dan informasi dari pihak Dokkes," pungkas Nainggolan.

8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona

Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini