TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diangap sebagai satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (8/4/2020), Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Sementara itu, pedoman PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.
"Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Permenkes nomor 9 tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Penerapan PSBB ada beberapa hal yang akan dibatasi.
Baca: Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar
Berikut hal-hal yang akan dibatasi dalam penerapan PSBB sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020:
- Kegiatan Persekolahan
Proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara dihentikan dan diganti dengan proses belajar mengajar di rumah melalui media yang paling efektif.
Selain itu, semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Meski demikian, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap seperti biasanya.
- Tempat Kerja
proses bekerja di tempat kerja juga dibatasi.
Proses bekerja di tempat kerja diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Namun pembatasan ini terkecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Kegiatan Keagamaan
Selain persekolahan dan pekerjaan, kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Sementara itu, terkait pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dihadiri tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Baca: Achmad Yurianto: Tujuan Dari PSBB Bukan Melarang, Tapi Membatasi
Baca: Anies Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Pengoperasian Ojol saat PSBB Diterapkan
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Selain itu juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan Sosial dan Budaya
Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Moda Transportasi
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Selain itu, untuk moda transportasi yang mengangkut barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, di antaranya:
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan BBM/BBG.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
Selain itu juga transportasi untuk layanan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.
(Tribunnews.com/ Fajar)