TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut perusahaan tidak boleh asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya.
Apalagi, PHK yang hanya mengaitkan dengan pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan.
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK.
"Yang pertama, alasan PHK harus jelas, jangan alasan hanya dikaitkan dengan covid-19," ungkap Iwan kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Baca: VIRAL Tangis Haru Karyawan Ramayana Depok Kena PHK, Ada Kemungkinan Direkrut Kembali
Iwan menyebut jika melakukan PHK hanya dikaitkan dengan pandemi covid-19 tanpa adanya kejelasan merupakan keputusan yang sangat tidak obyektif.
Kemudian, perusahaan harus memberikan kompensasi yang jelas terhadap pegawai yang di-PHK.
"Terkait kompensasi yang diberikan harus jelas di UU Nomor 13 tahun 2003 di dalam pasal 156 dan seterusnya," ujarnya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 156 ayat (1) menyebutkan:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangondan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Sementara itu dalam pasal 156 ayat (2) menjelaskan besaran perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Baca: Banyak Karyawan Hotel Dirumahkan, PHRI Semarang Upayakan Tetap Beri Sembako
Iwan menegaskan kompensasi tidak boleh melanggar UU yang berlaku.
"Artinya ada hak karyawan dan kewajiban para pengusaha," ungkap Iwan.