TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut perusahaan tidak boleh asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya.
Apalagi, PHK yang hanya mengaitkan dengan pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan.
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK.
"Yang pertama, alasan PHK harus jelas, jangan alasan hanya dikaitkan dengan covid-19," ungkap Iwan kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Baca: VIRAL Tangis Haru Karyawan Ramayana Depok Kena PHK, Ada Kemungkinan Direkrut Kembali
Iwan menyebut jika melakukan PHK hanya dikaitkan dengan pandemi covid-19 tanpa adanya kejelasan merupakan keputusan yang sangat tidak obyektif.
Kemudian, perusahaan harus memberikan kompensasi yang jelas terhadap pegawai yang di-PHK.
"Terkait kompensasi yang diberikan harus jelas di UU Nomor 13 tahun 2003 di dalam pasal 156 dan seterusnya," ujarnya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 156 ayat (1) menyebutkan:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangondan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Sementara itu dalam pasal 156 ayat (2) menjelaskan besaran perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Baca: Banyak Karyawan Hotel Dirumahkan, PHRI Semarang Upayakan Tetap Beri Sembako
Iwan menegaskan kompensasi tidak boleh melanggar UU yang berlaku.
"Artinya ada hak karyawan dan kewajiban para pengusaha," ungkap Iwan.
Selain itu, sebelum mengambil keputusan PHK, Iwan menyebut perusahaan harus sudah mengambil langkah-langkah lain.
"Misalnya pengurangan jam kerja, penundaaan gaji level manajer ke atas, pengurangan lembur, dan sebagainyam" ujar Iwan.
Iwan menyebut upaya-upaya tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.
Baca: Dampak Corona, Lebih dari 1.000 Hotel Tutup, Karyawan Cuti Tanpa Gaji hingga PHK
Konsultasi dengan Pihak Terkait
Iwan juga menambahkan, perusahaan harus berkomunikasi dengan pihak lain, yakni tenaga kerja dan otoritas pemerintahan terkait.
"Apakah sudah dikonsultasikan antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya.
Perusahaan disebut Iwan tidak boleh mengambil keputusan secara langsung.
"Jangan sampai sepihak, tidak pernah bicara kok langsung di-PHK," ujarnya.
"Jangan sampai juga kompensasi tidak sesuai aturan," imbuh Iwan.
Selain dengan pegawai, Iwan menyebut perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Harus memberi tahu terlebih dahulu, dan bagaimana sikap pengawas ketenagakerjaan, harus clear semuanya," ungkap Iwan.
Iwan menyebut jika semua langkah sudah diambil, keputusan PHK menjadi pilihan terakhir.
Seluruh pihak pun harus menaati peraturan yang berlaku.
"Ketika semua sudah ditempuh dan tidak bisa dihindari, semua harus tunduk pada peraturan yang sudah berlaku," ungkapnya.
Viral Pegawai Ramayana Menangis Setelah di-PHK
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video pecahnya tangisan sejumlah orang yang disebut merupakan karyawan Ramayana Depok, Jawa Barat.
Terlihat dalam video, sejumlah pegawai yang didominasi perempuan mengenakan seragam kerudung merah muda, baju abu-abu, dan bawahan hitam.
Banyak di antara mereka berpelukan satu sama lain.
Mereka menangis dan bermaaf-maafan lantaran perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Selasa (7/4/2020).
"[Realitas MASYARAKAT] Ramayana Depok PHK karyawan nangis histeris," tulisnya.
Baca: Prihatin Penolakan Jenazah, Gus Hayat Sediakan Tanah Ponpes untuk Pemakaman Pasien Corona
Baca: Deretan Kasus Pasien Positif Covid-19 Tak Bergejala, Cuma Merasa Haus hingga Suhu Tubuhnya Normal
Sementara itu, kondisi finansial disebut menjadi alasan utama diberlakukannya PHK terhadap seratus lebih karyawan Ramayana Depok.
Dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi mengungkapkan kondisi finansial kurang bagus sejak sebelum pandemi corona di Indonesia.
"Benar (kondisi finansial Ramayana Depok) kurang begitu bagus (sebelum pandemi). Selama ini hanya bertahan dari subsidi pusat, ditambah situasi saat ini, kemudian diminta tutup, ya sudah," kata Manto, Selasa (7/4/2020).
Manto menyebut finansial semakin terpengaruh dengan adanya pandemi covid-19.
"Ramayana yang sekira (punya) 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini sangat terpengaruh akibat covid-19. Kan mereka malnya sudah tutup. Yang buka hanya barang pokok yang di bawah. Itu enggak bisa menutupi operasional dan penggajian," ujar dia.
Manto menyebut Ramayana Depok sebelumnya telah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Depok perihal rencana PHK.
Manto menyebut keputusan manajemen Ramayana Depok diambil atas instruksi manajemen pusat.
Baca: Rapid Test Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk, 33 orang Terindikasi Positif Corona
Ada Kemungkinan Karyawan Direkrut Kembali
Sementara itu, penutupan Ramayana kemungkinan akan berlangsung sementara selama 1-2 bulan sambil memantau situasi.
"Jadi sambil menunggu 1-2 bulan itu, mereka menganggap memutus hubungan kerja dulu dengan karyawan yang jumlahnya kurang lebih 159 orang," kata Manto.
Manto menyebut, Ramayana Depok akan membayar hak-hak karyawan terkena PHK.
Manajemen Ramayana Depok juga disebut akan merekrut kembali karyawan-karyawan yang terkena PHK.
Hal itu akan dilakukan seandainya kondisi keuangan perusahaan pulih selepas pandemi.
"Kata mereka, kalau memungkinkan dalam satu-dua bulan ke depan ada perbaikan, mereka buka kembali dan karyawan yang sudah diputus akan diundang kembali. Begitu penjelasan mereka ke kami," ujar Manto.
Baca: Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly hingga Singgung Jubir Jokowi: Fadjroel Rachman Jangan Marah
Tanggapan Ramayana
Sementara itu Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar enggan mengonfirmasi jumlah pasti pegawai di Ramayana yang terkena PHK.
Nukmal hanya mengungkapkan total pegawai yang bekerja di Ramayana Depok sekitar 300 orang.
Sebanyak 300 karyawan terbagi dalam dua kategori, yakni pegawai asli PT Ramayana dan pegawai gerai-gerai yang ditempatkan di Ramayana Depok.
"Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan. Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan undang-undang," kata Nukmal, Senin (6/4/2020).
Link Download UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)