TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi pada jajarannya agar menjamin distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Terlebih saat ini Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (0/4/2020) besok selama 14 hari, disusul daerah lain setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami harus menjamin tidak ada hambatan dalam distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat," ucap Idham Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (9/4/2020).
Baca: Pentingnya Berjemur di Bawah Sinar Matahari Pagi di Masa Pandemi Covid-19
Dalam Surat telegram nomor ST/1148/IV/OPS.2/2020 tanggal 9 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dia meminta jangan sampai terjadi penghambatan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.
Demi menjaga distibusi bahan pokok berjalan lancar, Idham Azis memerintahkan adanya pengawalan dari unsur Sabhara maupun Lalu Lintas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum.
Dalam pengawalan, mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta anggotanya tetap menerapkan kebijakan jaga jarak serta persuasif dan humanis pada masyarakat.
Baca: Isak Tangis Iringi Prosesi Pemakaman Glenn Fredly
"Termasuk dalam pelaksanaanya, agar menghindari tindakan kontra produktif seperti arogansi, mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lainnya," tambah Idham Azis seperti yang tertuang dalam telegramnya.
Diketahui saat ini baru DKI Jakarta yang direstui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai virus corona.
PSBB ini mulai efektif diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) besok dan berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Nantinya warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo menyebut ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan ibu kota selama pemberlakuan PSBB.
Layanan transportasi pengakut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya barang kebutuhan pokok.
Baca: Polri Sebut Teknis Pelaksanaan PSBB di Jakarta Masih Menunggu Peraturan Gubernur
Moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di ibu kota dengan catatan dilakukan pembatasan jumlah penumpang.
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membatasi akses keluar masuk dari atau menuju ibu kota. Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar masuk Jakarta.