News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kapolri Perintahkan Sabhara dan Lantas Kawal Jalur Distribusi Bahan Pokok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Berdasarkan surat telegram rahasia bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 Polri merotasi jabatan tujuh perwira tinggi yakni Komjen Pol Condro Kirono menjabat Analis Kebijakan Utama Baharkam, Irjen Pol Firly Bahuri menjabat Kabarhakam Polri, Irjen Pol Priyo Widyanto menjabat Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Muktiono menjabat Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Refdi Andri menjabat Koorsahli Kapolri, Brigjen Pol Istiono menjabat Kakorlantas Polri dan Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menjabat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi pada jajarannya agar menjamin distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Terlebih saat ini Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ‎(PSBB) pada Jumat (0/4/2020) besok selama 14 hari, disusul daerah lain setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami harus menjamin tidak ada hambatan dalam distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat," ucap Idham Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (9/4/2020).

Baca: Pentingnya Berjemur di Bawah Sinar Matahari Pagi di Masa Pandemi Covid-19

Dalam Surat telegram nomor ST/1148/IV/OPS.2/2020 tanggal 9 April 2020 ‎yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dia meminta jangan sampai terjadi penghambatan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Demi menjaga distibusi bahan pokok berjalan lancar, Idham Azis memerintahkan adanya pengawalan dari ‎unsur Sabhara maupun Lalu Lintas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum.

Dalam pengawalan, mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta anggotanya tetap menerapkan kebijakan jaga jarak serta persuasif dan humanis pada masyarakat.

Baca: Isak Tangis Iringi Prosesi Pemakaman Glenn Fredly

"Termasuk dalam pelaksanaanya, agar menghindari tindakan kontra produktif seperti arogansi, mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lainnya‎," tambah Idham Azis seperti yang tertuang dalam telegramnya.

Diketahui saat ini baru DKI Jakarta yang direstui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ‎(PSBB) demi memutus mata rantai virus corona.

PSBB ini mulai efektif diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) besok‎ dan berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

Nantinya warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo menyebut ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan ibu kota selama pemberlakuan PSBB.

Layanan transportasi pengakut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya barang kebutuhan pokok.

Baca: Polri Sebut Teknis Pelaksanaan PSBB di Jakarta Masih Menunggu Peraturan Gubernur

Moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi ‎di ibu kota dengan catatan dilakukan pembatasan jumlah penumpang.

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membatasi akses keluar masuk dari atau menuju ibu kota. Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar masuk Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini