News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, dan Polri Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id)

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kebijakan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dilarang untuk mudik.

Hal ini disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Kebijakan mudik yang pertama, hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," tegas Jokowi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

BERAKING NEWS Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Khusus untuk Supir 600 Ribu selama 3 Bulan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail dan akan mengevaluasi dari di lapangan," ungkapnya.

"Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," tegas Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menuturkan tujuan diluncurkannya bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 ini agar masyarakat tidak melakukan mudik.

"Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan, khususnya di Jabodetabek kita berikan untuk warga mengurungkan niatnya untuk mudik," jelasnya.

Bantuan Khusus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan khusus dalam pandemi Covid-19 ini.

Langkah ini untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terutama kategori miskin yang terdampak virus tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (9/4/2020).

"Dalam minggu ini pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru," ujar Jokowi.

Pertama yakni bantuan khusus bahan pokok, sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Jelaskan Bantuan Sosial Khusus di Pandemi Covid-19

Baca: Sebanyak 57 PDP Covid-19 di RSHS Bandung Dinyatakan Sembuh

Kepala Negara ini menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,2 triliun untuk 1,2 juta KK di ibu kota.

"Di alokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kk dengan besaran Rp. 600 ribu perbulan selama 3 bulan," kata Jokowi.

"Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2,2 triliun," imbuhnya.

Bantuan sembako ini tidak hanya diperuntukan ibu kota saja, melainkan juga untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Jokowi mengungkapkan akan memberikan bantuan tersebut kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK.

Sama halnya DKI, bantuan sembako ini juga senilai RP 600 ribu dan akan diberikan per bulan.

Adapun total anggarannya sebesar Rp 1 triliun.

Baca: Kemnaker Siapkan Langkah Alternatif Bagi Pengusaha Sebelum Putuskan PHK Ditengah Krisis

Sementara masyarakat di luar Jabodetabek, Jokowi mengatakan juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan BLT kepada 9 juta KK," ujarnya.

Namun dengan syarat mereka tidak menerima bansos lainnya seperti PHK maupun bansos sembako

"BLT ini Sebesar 600 ribu per bulan selama 3 bulan dan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 16,2 triliun," jelas Jokowi.

Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Baca: Volume Kendaraan Diklaim Mulai Menurun Jelang PSBB di Jakarta Besok

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

 2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Dalam pendataannya pemerintah  selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini