News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hari Pertama PSBB Jakarta, Fitur GoRide Gojek dan Grab Bike Hilang, Driver Mengaku Keberatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online.

TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) langsung berimbas pada layanan transportasi ojek online.

Fitur ojek penumpang GoRide dari Gojek maupun Grab Bike tidak bisa diakses oleh pengguna.

Pada aplikasi Gojek, fitur GoRide sudah tidak ada di tampilan aplikasi.

Sementara itu dikutip dari Kompas Tekno, meskipun Grab Bike masih ada di aplikasi, layanan akan berubah secara otomatis ke Grab Car setelah pengguna memasukkan alamat tujuan.

Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car dan Go Car masih tersedia.

Begitu pula dengan layanan pemesanan makanan, Grab Food, Go Food, tetap bisa digunakan.

Fitur Go Ride di aplikasi Gojek tidak muncul. (Tribunnews/Ist)

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah

Baca: Gerindra: Efektivitas PSBB Tergantung Urusan Dapur Rakyat Indonesia

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek dan Grab tentang wilayah mana saja yang dibatasi penggunaan ojek penumpang.

Seorang pengguna layanan Gojek di Tangerang, Marsudi, mengungkapkan ia baru mengetahui hilangnya fitur GoRide pagi ini.

Marsudi menyebut, hilangnya layanan GoRide dapat menghambat mobilitas masyarakat.

Terutama bagi masyarakat yang tidak bisa melaksanakan work from home dan tetap harus bekerja.

"Kalau di Tangerang banyak yang menggunakan aplikasi ojek motor biar lebih cepet sampe ke tujuan dan menghindari macet," ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (10/4/2020).

Namun, Marsudi juga mengungkapkan kekhawatirannya di tengah pandemi covid-19.

"Dalam kondisi wabah covid 19 kita sebagai penumpang juga khawatir takut kena virus juga," ujarnya.

Sedangkan jika menggunakan transportasi umum, Marsudi berpendapat social distancing menjadi lebih sulit.

"Kalau kita disuruh beralih ke moda transportasi umum, interaksi dengan penumpang lainnya juga semakin dekat, susah untuk social distancing," ungkapnya.

Baca: KTP Pasien yang Meninggal karena Gagal Jantung Tersebar & Dicap Positif Corona, Keluarga Usut Pelaku

Driver Grab Keberatan

Sementara itu, seorang driver ojol Grab di Tangerang, Ridwan, mengungkapkan sedikit keberatan dengan kebijakan dilarangnya ojol mengangkut penumpang.

Ridwan menilai kebijakan tersebut membuat pendapatan semakin menurun.

"Sebenarnya ya keberatan, tapi ya udah peraturan," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (10/4/2020).

Ridwan mengungkapkan sebelum ada wabah covid-19 penghasilannya sebagai driver ojol mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Cuma karena sekarang ada wabah covid-19 ini, pendapatan menurun drastis, kadang buat makan sehari-hari aja kurang," ujarnya.

Ridwan juga mengaku banyak keluhan kawan sesama driver ojol dalam kondisi ini.

"Banyak rekan-rekan sesama driver curhat untuk penuhi kebutuhan anak istri, bayar kontrakan, bayar cicilan motor, dan lain-lain," ungkapnya.

Ridwan mengungkapkan sesama driver saat ini hanya bisa memberi dukungan dan semangat.

"Kadang ada driver yang gak pulang karena bingung ngasih uang buat keluarga tapi kurang," imbuhnya.

Ridwan juga menyebut driver ojol berisiko terpapar covid-19.

"Risiko terpapar tinggi, tiap hari selalu berinteraksi dengan orang-orang," ujarnya.

Ridwan pun mengungkapkan banyak rekan driver yang takut membawa virus saat pulang ke keluarga.

Ridwan berharap ada solusi terbaik agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terutama driver ojol dapat terpenuhi.

Diketahui mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Aturan ojol dilarang berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Disclaimer: Tribunnews telah menghubungi pihak Gojek dan Grab mengenai penjelasan kebijakan dan peraturan terbaru namun belum ada jawaban yang diberikan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini