TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).
Rencananya PSBB akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 23 April 2020.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
Pelaksanaan PSBB berbeda dengan imbaun pemerintah sebelumnya yang berupa social distancing atau kemudian diganti menjadi physical distancing.
Baca: Selama PSBB di Jakarta, Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
Lebih lanjut berikut perbedaan PSBB dengan physical distancing.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 5, pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:
1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Pembatasan aktivitas di tempat kerja, di mana karyawan yang bisa bekerja di rumah diharapkan untuk tidak ke kantor.
Namun ada pengecualian untuk pekerja kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor penting.
Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yakni industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca: 3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut
3. Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, artinya masyarakat untuk sementara harus melakukan kegiatan keagamaan dari rumah masing-masing.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.