Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang memungkinkan kerumunan lebih dari lima orang.
Selain itu, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup usahanya untuk sementara waktu.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, dan akademik.
6. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan dihentikan sementara waktu, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.
Membatasi jumlah orang masksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, social distancing yang kemudian diganti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi physical distancing adalah upaya membatasi pertemuan fisik antar individu.
Penggantian istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti menjaga jarak atau memutus hubungan sosial.
Menjaga jarak fisik dari orang lain dapat mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang lain.
Sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam video di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), kebijakan social distancing atau physical distancing sebelumnya hanyalah berupa imbauan.
Adanya PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi.
"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."
"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).
(Tribunnews.com/R Agustina)