News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut, belum ada daerah di provinsinya yang menerapkan PSBB.

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut, belum ada daerah di provinsinya yang menerapkan PSBB.

Meski demikian, Ganjar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah pusat tengah memikirkan beberapa alternatif yang serupa dengan PSBB.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Ganjar dalam teleconference YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020).

Ganjar mengaku, Pemprov Jateng sudah menyiapkan beberapa skenario untuk pembatasan demi menekan penyebaran virus corona.

Pihaknya juga mendiskusikan beberapa alternatif itu dengan kementerian terkait.

"Dalam rapat koordinasi kita dengan kementerian, satu per satu kita bicarakan bagaimana politik andalannya, bagaimana masalah sosialnya, bagaimana masalah kesehatannya," ujar Ganjar.

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Aturan & Sanksinya, Pelanggar Dikenakan Pidana

Ganjar menegaskan, wilayah Jawa Tengah tidak ada kebijakan parsial, tapi harus kompak pada satu aturan.

"Kita berangkat pada gerakan yang tidak parsial, tapi bersamaan," ungkap Ganjar.

Kini pihaknya tengah mengkaji beberapa alternatif untuk menentukan manakah yang paling baik dan sesuai dengan kondisi di Jawa Tengah.

"Kita memang butuh analisis, kira-kira mana sih yang paling efektif, mana sih yang paling memungkinkan secara kultural, secara sosiologis," kata Ganjar.

"Penegakan hukum seperti apa yang bisa disampaikan dengan catatan yang kita miliki," paparnya.

Sejauh ini, Pemprov Jateng sudah memberlakukan aturan soal pemudik dengan adanya tempat isolasi.

"Kita siapkan tempat isolasi, kades-kades hari ini bergerak, mereka menyiapkan tempat isolasi khusus," terang Ganjar.

"Dokter, perawat, bidan, RT, RW, semuanya kita gerakkan," sambungnya.

Langkah ini dilakukan Ganjar lantaran pihaknya tidak mungkin ikut campur untuk mengatur kebijakan di ibu kota yang menjadi pusat penyebaran corona.

"Dan kita memang tidak bisa melakukan tindakan yang luar biasa dari zona merah kan," kata Ganjar.

Baca: Gerindra: Efektivitas PSBB Tergantung Urusan Dapur Rakyat Indonesia

Baca: PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaannya dengan Physical Distancing

Khofifah jawab soal PSBB di Jawa Timur

Dalam tayangan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku baru saja menggelar rapat virtual dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis siang.

Dalam rapat itu, Khofifah juga meminta klarifikasi soal kabar Surabaya dan Malang ingin mengajukan PSBB.

"Tadi kebetulan kami melakukan rakor virtual Forkompimda Provinsi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota," ujar Khofifah.

"Secara terang, kami ingin mendapatkan konfirmasi satu Kota Surabaya, dua Kota Malang," sambungnya.

Khofifah menyebut, jika ada daerahnya yang ingin mengajukan PSBB, maka harus melapor kepada instansi terkait.

"Jika memang ada rencana mengajukan PSBB, tolong dikoordinasikan, terutama dengan instansi vertikal dan instansi horizontal," tegasnya.

Terlebih Surabaya adalah kota cosmopolitan yang juga menjadi pusat perekonomian di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ungkap soal kabar PSBB di Malang dan Surabaya. (YouTube Talk Show tvOne)

Khofifah ingin pemerintah daerah yang ingin mengajukan PSBB harus sudah memastikan segala yang dibutuhkan sudah ada.

Di antaranya distribusi logistik, fasilitas kesehatan, hingga keamanan.

"Pastikan semua sentra logistik sudah terkoneksi dengan semua penghantaran secara online, pastikan, tim keamanan siap, tim logistik siap, tim kesehatan siap," terang Khofifah.

Setelah semua dipastikan sudah siap, barulah mengajukan ke tingkat provinsi dan nantinya ke tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi sebetulnya dikoordinasikan dengan baik, kita siapkan plan of action-nya, kemudian diajukan ke Kemkes," ungkap Khofifah.

Setelah pengajuan sampai di Kementerian Kesehatan, diharapkan kementerian menyetujui dalam kondisi daerah yang sudah siap untuk PSBB.

"Sehingga ketika Kementerian Kesehatan menyetujui, di bawah ini sudah siap semua infrastrukturnya, siap semua konsolidasinya," kata Khofifah.

Khofifah juga mengonfirmasi, pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Malang hingga Jumat siang belum mengajukan PSBB.

"Ternyata Kota Malang dan Kota Surabaya belum ada rencana PSBB sampai dengan rakor virtual tadi siang," ungkap Khofifah.

Berikut video lengkapnya:

PSBB di Jakarta

Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.

Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.

Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Sementara untuk kendaraan pribadi ada kewajiban untuk menggunakan masker, pembatasan jumlah penumpang, hingga disinfeksi.

Sedangkan untuk kegiatan sosial dan budaya seperti khitan, pernikahan, dan layat masih diizinkan dengan syarat pembatasan.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini