Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu sektor yang terdampak akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Sebab dalam Pasal 18 ayat 6 Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020 disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Ojol cuma bisa mengangkut barang.
Kondisi ini memukul telak pendapatan pengemudi Ojol.
Baca: MUI Berharap 55 Jemaah Umrah yang Baru Pulang dari Arab Saudi Patuhi Protokol Kesehatan
Namun, demi kebijakan ini efektif diterapkan, seluruh pihak wajib mematuhinya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi solusi alternatif.
YLKI menyarankan pihak aplikator menghapus potongan penghasilan ojol atau paling banyak hanya lima (5) persen saja.
Baca: UPDATE Corona 10 April 2020 di Dunia: Kasus di 4 Negara Eropa Tembus Lebih dari 100 Ribu
Pihak aplikator juga diharap dapat menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver.
"Agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Sebab YLKI mendapati fakta di lapangan banyak pihak leasing masih menagihnya.
Kemudian, diharapkan sebisa mungkin konsumen bisa memberikan uang lebih atau tip kepada driver ojol usai menggunakan jasa mengantar barang.
Baca: Kualitas Udara di Jakarta Membaik, Imbas Social Distancing atau Hujan ?
Melebihkan tip dari kondisi normal ia sebut wajar karena para pengemudi ojol berani ambil risiko tinggi karena tetap beroperasi melayani konsumen.
Cara ini dikatakan jadi salah satu bentuk kontribusi konsumen terhadap nasib ojol di tengah pandemi corona.