Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu sektor yang terdampak akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Sebab dalam Pasal 18 ayat 6 Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020 disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Ojol cuma bisa mengangkut barang.
Kondisi ini memukul telak pendapatan pengemudi Ojol.
Baca: MUI Berharap 55 Jemaah Umrah yang Baru Pulang dari Arab Saudi Patuhi Protokol Kesehatan
Namun, demi kebijakan ini efektif diterapkan, seluruh pihak wajib mematuhinya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi solusi alternatif.
YLKI menyarankan pihak aplikator menghapus potongan penghasilan ojol atau paling banyak hanya lima (5) persen saja.
Baca: UPDATE Corona 10 April 2020 di Dunia: Kasus di 4 Negara Eropa Tembus Lebih dari 100 Ribu
Pihak aplikator juga diharap dapat menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver.
"Agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Sebab YLKI mendapati fakta di lapangan banyak pihak leasing masih menagihnya.
Kemudian, diharapkan sebisa mungkin konsumen bisa memberikan uang lebih atau tip kepada driver ojol usai menggunakan jasa mengantar barang.
Baca: Kualitas Udara di Jakarta Membaik, Imbas Social Distancing atau Hujan ?
Melebihkan tip dari kondisi normal ia sebut wajar karena para pengemudi ojol berani ambil risiko tinggi karena tetap beroperasi melayani konsumen.
Cara ini dikatakan jadi salah satu bentuk kontribusi konsumen terhadap nasib ojol di tengah pandemi corona.
"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," ungkap Tulus.
Ujung Tombak Hentikan Penularan Covid-19 Selama PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, dan RW menjadi ujung tombak pengawasan kerumunan warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Grassroot ujung tombak kami Polri ada Bhabinkamtibmas, ujung tombak TNI ada Babinsa, dan pemerintah daerah ada RT/RW," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Ia mengatakan, peran mereka menjadi penting lantaran kerumunan orang saat ini lebih banyak terjadi di lingkungan warga.
Baca: LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang
Karena itu, peran Bhambinkamtibmas, Babinsa, RT, dan RW menjadi penting untuk menghentikan penyebaran virus Corona selama PSBB.
"Karena memang di bawah tempat orang-orang berkumpul di masyarakat. Ini memang agak sulit. Kita bersama TNI mengedepankan Babinkamtibmas dan Binsa bersama RT dan RW. Inj nanti kita sosialisasi ke bawah bubarkan semua kerumunan yang ada," ungkap dia.
Kendati demikian, ia mengatakan, saat ini sudah banyak warga yang sadar mengenai aturan untuk tidak berkumpul. Buktinya, kata dia, sejumlah jalan di lingkungan warga ataupun arteri mulai lengang.
Baca: BREAKING NEWS - Tambah 219 Kasus Baru, Pasien Corona di Indonesia Naik Lagi Jadi 3.512 Kasus
"Memang indikator untuk penurunan dan pemahaman masyarakat penyebaran covid-19 sudah mulai kelihatan. Kita bisa lihat jalan mulai lenggang perkumpulan masyarakat sudah mulai menyadari," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, pihak kepolisian akan melakukan patroli secara humanis dan mengedepankan imbauan kepada warga. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan selama PSBB tersebut.
"Sampai dengan Polres, Polda, Kodim, dan Kodam kami akan kerjakan yang dikedepankan adalah pencegahan. Walaupun ada peraturan yang mengatur sanksi adalah opsi terakhir," katanya.
33 Lokasi Check Poin Tersebar di DKI Jakarta untuk Awasi Pembatasan Kendaraan Selama PSBB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.
"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta.
Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.
"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.
Baca: PSBB Berlangsung, Ribuan Pengemudi Grab akan Terima Paket Sembako
Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.
"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor.
Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta.
Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.
"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya.
Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta.
Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.
Dia mengharapkan, masyarakat Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut.
“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” pungkasnya.