TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari jenazah perawat positif corona ditolak warga, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah menempuh ke jalur hukum.
Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto mengatakan saat ini sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian itu.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," ujarnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng, mengutip dari Kompas.com.
Edy menuturkan, kejadian tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," jelasnya.
Ia menyesalkan aksi penolakan dari masyarakat.
Sebab pekerjaan perawat, dokter, dan petugas medis lainnya adalah garda terdepan yang rawan terpapar corona atau Covid-19.
"Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri."
"Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," tuturnya.
Edy juga mengatakan agar pemerintah lebih serius memperhatikan keselamatan perawat sesuai standar WHO.
"Segera distribusikan APD ke perawat mulai dari tingkatan puskesmas hingga ke rumah sakit," papar Edy.