TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah Jawa Barat.
Wilayah yang akan berstatus PSBB merupakan wilayah yang berdekatan dengan DKI Jakarta yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Pengajuan status PSBB ini dilakukan karena lima daerah di Jawa Barat tersebut memiliki jumlah pasien yang cukup banyak dan termasuk ke dalam daerah Jabodetabek yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim menjelaskan jika pemberlakuan status PSBB ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat dan kepala daerah terkait.
"Kami koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan kita akan putuskan bersama apakah sepakat di tanggal 15 April 2020. Sementara yang sudah siap kota Bogor, kota Bekasi dan kota Depok."
"Kami masih akan menunggu keputusan dari bupati Bogor dan bupati Bekasi," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).
Untuk persiapan kota Bogor menjelang PSBB, Dedie mengaku beberapa persiapan sudah dilakukan seperti pendataan dan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Selain Berbenturan dengan Permenkes, Permenhub Ojol Boleh Narik Saat PSBB Juga Ambigu
Dedie juga menjelaskan jika peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta mengenai PSBB ini akan diadopsi di kota Bogor.
"Tentu kami sudah lakukan pendataan. Sejauh ini kami sudah koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta prinsipnya kita bersepakat pergup DKI akan kita adopsi."
"Apa yang ada dalam ketentuan pergub DKI akan diturunkan dalam bentuk perwali di kota Bogor," imbuh pria 54 tahun ini.
Ia juga menambahkan semenjak PSBB diberlakukan di Jakarta, arus lalu lintas menuju dan dari Bogor menurun drastis.
Menurutnya dengan diberlakukan PSBB penekanan angka positif Covid-19 dapat terealisasikan.
"Dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta ini sedikit banyak berpengaruh besar di kota Bogor. Kita mengelola perbatasan-perbatasan yang bukan dengan DKI karena ada jalur lintasan provinsi."
"Kalau sudah diberlakukan PSBB penekanan dapat lebih efektif," ungkapnya.
Dedie berharap masyarakat kota Bogor dapat disiplin ketika PSBB sudah ditetapkan.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah di Jawa Barat yang diajukan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Baca: 3 Fokus Utama Go-Jek Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Selama PSBB
Ridwan Kamil akan segera mensosialisasikan hal ini agar status PSBB dapat segera diberlakukan.
Selain itu, ia juga akan mengadakan rapat dengan kepala daerah terkait dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat guna membahas penetapan status PSBB ini.
Menurutnya status PSBB sudah bisa diterapkan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
Ia berharap penyebaran Covid-19 dapat dihentikan dengan adanya PSBB di Jawa Barat karena 70% penyebaran virus corona berada di wilayah Jabodetabek.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, @ridwankamil, pada Minggu (12/4/2020).
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengungkapkan alasan beberapa daerah di Jawa Barat perlu diberlakukan PSBB.
Menurutnya, hal ini perlu diberlakukan karena daerah tersebut masuk ke wilayah Jabodetabek dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
“Tapi kalau urusan PSBB mendahulukan yang menempel Jakarta dulu karena apapun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Karena virus tidak mengenal KTP, maka dalam penyebarannya itu harus satu keputusan. Kalau berhenti, berhenti semua, kalau melambat, melambat semua," ujarnya, dilansir YouTube tvOneNews, Rabu (8/4/2020).
"Salah satunya untuk melakukan respons. Tanpa data yang lengkap kami susah beragumentasi," imbuh pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
(Tribunnews.com/Mohay)