Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Corona di Indonesia sebagai Bencana Nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres tersebut poin pertama berbunyi:
Baca: Dirut LPDB-KUMKM Tinjau Kegiatan Usaha UMKM di Pasar Beringharjo
Baca: Sosok Ratu Tisha, Sekjen PSSI Perempuan Pertama hingga Tokoh Kunci Tuan Rumah Piala Dunia U21 2021
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,".
Sementara poin ke dua menetapkan pelaksana penanggulangan penyebaran Virus Corona yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ), melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,"
Sementara itu Poin ketiga, menetapkan bahwa kepala daerah harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan penanggulangan penyebaran virus Corona di daerahnya masing-masing.
"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," .
Keppres tersebut diteken dan ditetapkan Jokowi pada Senin, (13/4/2020). Keppres mulai berlaku setelah ditetapkan.
Realokasi Anggaran Kementerian PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan realokasi dan refoccusing anggaran sebesar Rp 36,19 triliun.
Basuki menjelaskan, hal ini sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah dalam rangka menyediakan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basuki dalam siaran langsung konferensi pers kanal BNPB, Senin (13/4/2020) di Kantor Graha BNPB.
"Sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah dalam rangka menyediakan anggaran untuk membantu mengatasi Covid-19."
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari total anggaran 2020 sebesar 120 triliun telah direalokasi dan di-refoccusing programnya sebesar Rp 36,19 triliun," ujar Basuki.
Basuki menegaskan, realokasi tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan bantuan sosial dan kegiatan lain yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
"Realokasi yang diberikan atau dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dialokasikan langsung kepada bantuan sosial."
"Dan kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan Covid-19 sebesar 24,53 triliun," kata Basuki.
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi 13 April 2020: Total 4.557, DKI Jakarta 2.186 Kasus Positif
Baca: MUI Imbau Masyarakat Tidak Mudik di Tengah Wabah Corona: Jangan Sampai Niat Baik Sebabkan Malapetaka
Realokasi dan refoccusing sebesar Rp 24,53 triliun tersebut bersumber dari:
- Penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
- Pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang, misalnya bendungan.
- Rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak.
- Merubah paket-paket Single Year Contract (SYC) tahun anggaran 2020 menjadi Multiyears Contract (MYC), termasuk paket-paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
- Optimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda atau dihemat.
Baca: Update Corona 13 April: Total Kasus 1.857.354 di Seluruh Dunia, Ini 40 Negara dengan Kasus Terbanyak
Basuki menjelaskan, reccofusing digunakan untuk melaksanakan pembangunan yang langsung dibutuhkan untuk mengatasi Covid-19.
"Seperti penyiapan prasarana observasi di Pulau Galang sebesar Rp 400 miliar, totalnya ada Rp 1,66 triliun," kata Basuki.
Selain itu, reccofusing juga digunakan untuk merehabilitasi rumah sakit darurat Wisma Atlet di Kemayoran, serta pembelian alat pendukung lainnya.
Update Jumlah Pasien Virus Corona di Indonesia
Jumlah pasien virus corona di Indonesia kembali bertambah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Senin (13/4/2020) di Kantor Graha BNPB.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin, pukul 12.00 WIB, ada penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 316 orang.
Sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 4.557 orang.
Baca: Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah
Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pesawat Ini Terbangkan Anak Yatim untuk Bertemu Orang Tua Angkatnya
Selain itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 juga bertambah sebanyak 21 orang.
Sehingga total pasien sembuh dari virus corona di Indonesia menjadi 380 orang.
Namun, pasien corona yang dinyatakan meninggal dunia juga mengalami penambahan sebanyak 26 orang.
Sehingga total pasien meninggal dunia setelah terjangkit virus corona menjadi 399 orang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)