News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB di Kota Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao NTT Ditolak, Ini Pertimbangan Kemenkes

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang sayuran melihat himbauan Belanja Dari Rumah Aja di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI.

Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.

Terhitung hingga Senin (13/4/2020), ada 3 daerah yang pengajuan PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan RI.

Penolakan ini seperti yang diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarajat Widyawati, Senin (13/4/2020).

Pertama, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diusulkan pada 8 April 2020.

Kedua, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.

Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, yang diusulkan pada 6 April 2020.

Pengemudi ojek online mengambil pesanan sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribun.

Dalam surat keputusan Kementerian Kesehatan tertulis pertimbangan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2"1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 f ahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 g (COVID- 19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau
negara lain.

Baca: Hukuman bagi Pengendara yang Melanggar PSBB, dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Baca: Presiden Ingatkan Menkes Soal Manajemen Penanganan Pasien, Jangan Semua yang Positif ke RS

Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, belum dapat ditetapkan PSBB.

Meski demikian, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-'19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini