News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kriminolog: Jangan Sebar Narasi Ketakutan Terkait Pelepasan 35 Ribu Napi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi menjaga agar penyebaraan Covid-19 di lingkungan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, akses kunjungan di Rutan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat pemasyarakatan dan kriminolog, Leopold Sudaryono, meminta semua pihak berhenti menyebarluaskan narasi-narasi ketakutan terkait pelepasan sekitar 35 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Akan ada pembunuh, perampok, pemerkosa di masyarakat. Tolong hati-hati. Ini berbahaya sekali. Ini profil sama sekali berbeda dengan data yang ada. Ada wacana berkembang, tetapi tak merefleksikan data,” kata Leopold, di sesi diskusi yang diselenggarakan AIPJ2/TAF, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan data yang dia miliki, dia mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ada 27.643 orang yang selama tiga tahun terakhir berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.

Baca: Hari Kelima PSBB di Jakarta, Jumlah Pengendara yang Langgar Aturan Menurun

Jika, dihitung sebelum Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Maka, kata dia, angka 27.643 orang itu hanya sebesar 10,18 persen dari total 271 WBP.

“Mereka melakukan tindak pidana dan saat ini di dalam. Artinya melakukan pengulangan. Angka kalau dilihat rentang global cukup kecil dan sebagian besar pengguna narkoba dan pencuri. Jadi ini tidak cocok ancaman disebarkan,” kata dia.

Baca: Sembuh dari Covid-19, Bupati Karawang Sampaikan Terima Kasih ke Tim Medis sampai Cleaning Service

Sedangkan, jika melihat data WBP yang menjalani program asimilasi dan pembebasan bersyarat, kata dia, tingkat pelanggaran yang kembali mereka lakukan tidak terlalu besar.

Dia mengungkapkan data sebesar 0.05 persen.

“Kalau bicara angka 2019 dan 2020 dari 500 orang andaikata dari 35 ribu melakukan lagi pelanggaran, sangat disayangkan. Bicara ancaman keamanan di masyarakat angka itu kecil. Dilihat real angka itu kecil jadi di satu sisi media melaporkan ada 6 atau 12 (orang melakukan kejahatan-red) itu fakta,” kata dia.

Meskipun tidak dapat menutup fakta ada mantan WBP yang kembali melakukan kejahatan, namun, dia menilai itu, bukan ancaman besar bagi masyarakat.

“Jadi, satu sisi ada kekurangan mungkin pada persoalan pengawasan, pembinaan, kalau melihat kontek bagaimana pembinaan. Kalau bicara narasi ada peningkatan pembunuhan, pemerkosaan, perampokan itu tidak berdasarkan fakta,” tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini