News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Dibahas, Tiga Fraksi Minta Dihentikan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (14/4/2020).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, agenda kemarin merupakan rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah, untuk meminta penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja dan pandangan fraksi.

"Sesuai ketentuan tata tertib DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingkat I dilakukan dengan kegiatan, pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, penyampaian mini fraksi sebagai sikap," tutur Supratman saat rapat kerja Baleg dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja.

Dalam pengantar musyawarah, kata Supratman, karena RUU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah, maka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjelaskan maksud dan tujuan RUU tersebut.

Baca: Dukung Pencegahan Covid-19, Kementerian ATR/BPN Bentuk Gugus Tugas

Baca: Giring Ganesha Ungkap Tak Mungkin Kembali ke Band Nidji dan Memiih Solo Karier, Mengapa?

Baca: Prilly Latuconsina Tutup Semua Usaha Restorannya Karena Pandemi Virus Corona

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh Indonesia, dalam rangka memenuhi atas penghidupan yang layak.

"RUU Cipta Kerja terdapat 11 klater pembahasan dan 18 sub klaster penyederhanaan perizinan," ucap Airlangga.

Adapun 11 klaster tersebut di antaranya, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.

Minta Ditunda

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS kompak meminta penundaan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini, sebaiknya semua pihak untuk fokus penanganan virus covid-19 terlebih dahulu, bukan membahas RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan (Baleg) untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca saat rapat kerja.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR Adang Daradjatun dari Fraksi PKS yang meminta pembahasan RUU Cipta Kerja untuk ditunda karena kondisi bangsa Indonesia dalam keadaan sulit menghadapi virus covid-19.

"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini. Apalagi, RUU ini terjadi kontroversi di tengah masyarakat," tutur Adang.

Menurutnya, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan saat ini, maka masyarakat akan menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki empati serta menanfaatkan situasi pandemi virus covid-19.

"Jadi kami Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga Presiden secara resmi mengumumkan wabah covid-19 telah berakhir," tutur Adang

Pembuatan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibuat pemerintah, sebelum terjadinya wabah virus corona atau covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka mempersilakan pemerintah jika ingin menarik draf tersebut karena kondisinya saat ini dan sebelumnya berbeda.

"Dalam proses kami menyerap aspirasi dari publik, baik kiranya kami juga memberikan kesempatan kepada pemerintah, manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki draf yang ada," kata Rieke.

Rieke memaparkan beberapa pasal yang ada dalam draf RUU Ciptaker sudah tidak sesuai kondisi Indonesia di tengah pandemi virus corona.

Misalnya, Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 3 Ayat 1, di mana bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus dalam RUU Ciptaker dan hanya dijelaskan soal perumahan bagi pekerja.

"Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini sebenarnya kalau kita mengantisipasi dampak Covid-19 tidak boleh dihilangkan, tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan," tutur Rieke.

Mengingat banyaknya catatan, Rieke mengusulkan ke pimpinan Baleg DPR tidak terburu-buru melakukan pembahasan, karena setiap fraksi harus membuat daftar inventarisasi masalah setelah mendengarkan masukan dari publik.

"Jadi ini perlu cek dan ricek secara lebih mendalam lagi. Itu pandangan dari Fraksi PDIP dan jujur saja kami harus melakukan pembahasan, pendalaman untuk bisa menyerahkan daftar inventarisasi masalah, dan kami memberikan waktu ke pemerinyah barang kali ada perbaikan," papar Rieke. (seno/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini