TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis ditolak masuk ke Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Penolakan terjadi di pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa (14/4) malam.
Kepala Pelni Cabang Dobo, Jasman yang dikonfirmasi, Rabu sore (15/04/20) membenarkan kejadian tersebut.
Dia menyatakan, WNA itu ditolak oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesaat setelah turun dari atas KM Ngapulu. Dia ditolak lantaran tidak memiliki KTP Dobo.
"Pemda sudah memberikan informasi, hanya yang ber-KTP Dobo saja yang bisa turun," ungkapnya.
Sempat terjadi adu mulut antara WNA dengan petugas gugus.
Dia bersikeras lantaran telah menjalani karantina selama 14 hari di kota Ambon.
Dia pun mengantongi surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan kota Tual.
Meski begitu, dia tetap ditolak masuk kota Dobo.