TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian intensif tenaga medis corona yang saat ini berjuang menangani pasien pandemi mematikan covid-19.
Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat (Yankes) Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo menyebutkan, terkait pemberian insentif akan diatur dalam Petaturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang masuk ke tahap finalisasi draft Permenkes terkait detail-detail insentif yang akan diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Sekarang sedang difinalisasi draft Permenkes untuk insentif bagi tenga medis dan tenaga kesehatan lain mengacu pada keputusan yang sudah disampaikan Presiden dan Menteri Keuangan," kata Bambang saat rapat online dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4).
Bambang menyebutkan, diharapkan minggu ini Permenkes tersebut sudah bisa dikeluarkan sehingga insentif bagi tenaga kesehatan bisa langsung diberikan.
"Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Permenkes terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah bisa keluar dan bisa diimplementasikan," ujarnya.
Baca: Pelatih Barcelona Yakin Lionel Messi Akhiri Karier di Blaugrana
Baca: Mempelai Perempuan Minta Cerai di Hari Pernikahannya karena Sikap Suami, Malah Banjir Dukungan
Baca: Anggota DPR Mengeluh Tak Dapat THR, Apa Nggak Malu?
Seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi sebelumnya, pemberian insentif hanya ditujukan kepada dokter yang berhadapan langsung menanagni covid-19 dan berada di daerah tanggap darurat.
Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden, dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta.
Kemudian perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta dan insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta. (apfia/tribunnetwork/cep)