TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia meninggal, setelah tertular virus tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya menyebutkan, kemungkinan para tenaga medis tersebut tertular karena penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai standar.
"Salah satu faktor dimungkinkan, disebabkan oleh penggunaan APD yang tidak tepat, dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri. Di mana kita harus melindungi diri terhadap virus Corona yang sangat infeksius ini," ujar Arianti di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Arianti menyebutkan, Covid-19 merupakan virus yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga para tenaga medis dan semua pihak yang bersentuhan dengan penanganan corona, memiliki kerentanan yang cukup tinggi untuk tertular.
Ia meminta berbagai pihak yang menangani pasien corona agar menggunakan APD yang sesuai standar.
"Oleh karena itu, diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis dan paramedis, untuk menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien Covid-19 untuk mencegah penularan," ucap Arianti.
ADP dirancang sebagai penghalang penetrasi zat dan partikel bebas baik berbentuk cair maupun udara.
Selain itu, APD juga dirancang untuk melindungi sang pemakai agar terhindar dari penyebaran sebuah virus sebut saja Covid-19.
Menurut Arianti, penggunaan APD yang baik dapat menghalangi pemakainya dari infeksi virus dan bakteri.
Baca: Kekecewaan Suami Jenazah Perawat Ditolak Warga, Keinginan Sederhana: Ingin Mendekatkan dengan Ayah
Dapat Digunakan
Arianti Anaya mengatakan, alat pelindung diri yang belum sesuai standar masih dapat digunakan tenaga kesehatan.
Kemenkes mengeluarkan pedoman serta standar bahan yang digunakan untuk APD. Setiap tenaga medis diwajibkan menggunakan APD yang sesuai standar.
"APD yang belum sesuai standar bahan yang ada di pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tetap dapat digunakan," katanya.
Penggunaan APD yang belum sesuai standar dapat digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di area yang berisiko rendah. Area tersebut adalah yang tidak terlalu memiliki risiko tinggi dalam penularan corona.
Para tenaga kesehatan yang dapat menggunakan APD seperti ini adalah yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan corona.
"Tentu harus digunakan di area yang mempunya tingkat risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kesehatan, kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans," ujar Arianti.
Para tenaga kesehatan ini dapat menggunakan APD nonmedis yang tidak memerlukan izin edar dari Kemenkes.
Baca: Babysitter Viral Rekayasa Penculikannya, Malah Bangga Hobi Berbohong & Tidak Menyesali Perbuatannya
Sementara bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan paramedis yang menangani corona tetap harus menggunakan APD yang sesuai standar.
Tingkatan APD
Arianti Anaya juga menjelaskan, APD yang digunakan untuk penanganan corona terdiri dari berbagai macam jenis, yakni masker, sarung tangan, pelindung muka, pelindung kepala, hingga sepatu bot anti air.
"Sebenarnya kalau kita menyebut alat pelindung diri atau APD khususnya untuk penanganan Covid-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gawn, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan sepatu bot anti air," ujarnya.
Baca: 20 Juta Orang Berencana Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona, 31 Persen di Antaranya Warga Jakarta
Penggunaan APD memiliki beberapa jenjang sesuai dengan risiko penularan virus corona. Arianti menjelaskan, tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktek umum dapat menggunakan APD berupa masker bedah, gawn, dan sarung tangan.
"Contohnya satu, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yaitu tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktek umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan resiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, Gawn, dan sarung tangan pemeriksaan," ucap Arianti.
Sementara tenaga kesehatan tingkat dua adalah yang bekerja di ruang perawatan pasien. Mereka diantaranya adalah dokter, perawat, petugas laboratorium.
Para tenaga kesehatan pada tingkat kedua membutuhkan APD berupa penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, gawn, sarung tangan sekali pakai.
Sementara tenaga kesehatan yang masuk kategori tingkat tiga adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
Arianti menyebut, mereka setidaknya harus menggunakan APD yang betul-betul aman. Misalnya masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.
"Maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman muka, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip," jelas Arianti.
Menurutnya, Penggunaan APD yang tepat dan sesuai standar dapat mencegah tertularnya tenaga kesehatan dari virus corona.
Permudah Izin
Kebutuhan terhadap alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang terjangkit virus corona.
Demi memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kemudahan perizinan bagi industri pembuat APD.
"Kementerian Kesehatan juga melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca: Forbes: Kekayaan 200 Pengusaha Terkaya Rusia Berkurang 40 Miliar Dolar AS
Kemudahan perizinan tersebut berupa izin edar terhadap produk APD yang telah memenuhi standar kesehatan.
Meski memberikan kemudahan, Kemenkes tetap melakukan uji laboratorium kepada APD tersebut.
"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ucap Arianti.
Selain itu, Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun ke produksi pembuatan APD. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.
"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk menbuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," ujarnya. (fahdi/tribunnetwork/cep)