News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ikut Keputusan Kemenhub, KCI Tetap Buka Operasi KRL Dengan Tetap Mengacu Aturan PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). KRL commuter line untuk wilayah Jabodetabek akan diberhentikan sementara mulai 18 April 2020, Penghentian tersebut dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Communication PT KCI Anne Purba menjelaskan, pada hari Sabtu (18/4) ini pihaknya tetap mengoperasikan KRL seperti biasa dengan tetap mengikuti ketentuan PSBB, seperti jam operasi layanan dan kuota per kereta.

Kebijakan ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai hari Sabtu (18/4) dengan pola operasi yang sama sejak berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta, dan disusul kota-kota penyangganya," kata Anne dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Baca: 50 Poster Corona, Berisi Edukasi Cara Cuci Tangan hingga Petunjuk Aman Masuk dan Keluar Rumah

Jam operasional dimaksud yakni mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama pukul 05.00 WIB dari wilayah penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang.

Pembatasan jumlah penumpang setiap gerbong juga tetap diberlakukan dengan acuan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Kami melakukan pembatasan antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaannya," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini