TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Sebagian dari mereka tertular dalam satu sel tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengatakan, setidaknya ada tiga tahanan yang positif Covid-19 karena pernah menghuni di kamar sel yang sama.
"Pernah satu kamar tapi akhirnya pisah sebelum kejadian," kata Andhi saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
Menurut Andhi, ketiga tahanan itu masih berstatus menjalani proses penyidikan dan persidangan kasus masing-masing. Ketiganya berusia sekitar 40 tahun.
Namun, belum diketahui siapa dan di mana di antara ketiga tahanan itu pernah kontak atau berinteraksi dengan orang yang positif corona.
Baca: Jepang Terancam Gelombang Infeksi Virus Corona, Ambulans Ditolak 80 Rumah Sakit
Ia menjelaskan, kasus positif corona tahanan ini diketahui setelah seorang dari tiga tahanan mengeluh badan lemas dan linu di sekujur badan.
Akhirnya, tahanan itu dirawat di RS Adhyaksa, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan tes cepat atau rapid test Covid-19, tahanan tersebut dinyatakan positif.
Hasil pemeriksaan swab juga menunjukkan hasil serupa hingga akhirnya tahanan itu dipindahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Selanjutnya, petugas melakukan tes swab terhadap dua tahanan yang menghuni satu sel dengan tahanan tersebut. Dan hasilnya, kedua tahanan itu juga positif Covid-19.
Andhi menambahkan, pihaknya telah menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 untuk para tahanan.
"Sudah kami jalankan protap Covid-19, yang sakit dipisah, yang sehat masih di sel rutan dan diterapkan karantina mandiri sesuai dengan protokol pemerintah," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyampaikan, total ada 11 tahanan di Rutan Kejari Jaksel yang positif terjangkit virus corona.
Empat tahanan di antaranya adalah tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang proses tuntutan di pengadilan.
Baca: Dragan Djukanovic Jaga Motivasi Pemain PSIS Semarang di Tengah Wabah Corona
Anang berharap ada keputusan pengadilan agar para tahanan tidak ditahan di dalam sel rutan atau dievakuasi ke tempat lebih aman untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sebaiknya langkahnya jadi tahanan kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," ujarnya.
Diketahui, tahanan yang ditahan di rutan masih dapat berinteraksi atau kontak dengan warga lainnya saat menjalani proses penyidikan dan sidang di pengadilan.
Sementara, narapidana yang telah divonis pengadilan menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Beralasan mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan kontroversi denga membebaskan lebih 35.000 narapidana dan anak kasus pidana umum di seluruh Indonesia.
Ratusan ribu napi itu dibebaskan dengan cara asimilasi dan integrasi.
Bahkan, ratusan narapidana kasus narkoba di Lapas Manado sempat melakukan kerusuhan di dalam lapas karena menuntut hal yang sama, yakni dibebaskan.
Selain itu, sejumlah narapidana yang baru dibebaskan itu justru kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. (Tribun network/ilh/gle/coz)